Esensinews.com – Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam mulai mengkaji pernyataan sejumlah tokoh yang diduga melanggar hukum usai gelaran Pemilu 2019. Anggota Tim Asistensi Hukum, Romli Atmasasmita menyebutkan bahwa setidaknya ada ucapan dari 13 orang yang dinilainya berpengaruh di ruang publik
Romli berkata sejumlah tokoh yang dipaparkan dalam rapat Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam, termasuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kivlan Zen, dan politikus senior Partai Amanat Nasionel (PAN) Amien Rais.
Romli juga menegaskan jika Tim Hukum Kemenko Polhukam tidak akan ikut campur terhadap kasus yang ditangani oleh kepolisian. Menurut dia,Tim Hukum Kemenko Polhukam hanya memberikan pandangan terhadap sebuah tindakan yang diduga melanggar pidana.
“Kalau sudah gakkum (penegakan hukum), pakar tidak bisa nimbrung. Cuma paling-paling kalau dia (Kepolisian) bertanya, tapi itu nanti sebagai ahli. Kalau masih sebagai pakar tidak boleh nimbrung-nimbrung,” ujar Romli.
Sebenarnya banyak berbagai pihak yang menolak keberadaan Tim asitentsi Hukum Kemenko Polhukam tersebut, karena dinilai sebagai badan baru selain kepolisian dan kejaksaan.
Menanggapi sejumlah pro kontra tersebut Romli mengatakan bahwa Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam ini sifatnya ad hoc.
“Tim asistensi sifatnya ad hoc sampai tanggal 31 Oktober, dibatasi oleh waktu,” ujar Romli.
Romli memastikan tim ini bukan penegak hukum. Tim di bawah kendali Wiranto, sambungnya, hanya memberikan masukan kepada kepolisian.
Berbagai sumber