Esensinews.com – Penyidik Bareskrim Polri memanggil politikus Partai Gerindra, Permadi pada Selasa (14/5/2019).
Permadi dipanggil sebagai saksi dalam laporan terhadap Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Surat panggilan tersebut bernomor S.Pgl/1041-Subdit-I/V/2019/Dit Tipidum tertanggal 10 Mei 2019.
“Ya (Permadi) besok dipanggil,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Senin (13/5/2019).
Kivlan sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada hari ini. Kivlan diperiksa sekitar 5 jam dan dicecar 26 pertanyaan.
Ia membantah melakukan tindakan dugaan makar karena tidak memiliki kekuatan yang dibutuhkan untuk menggulingkan pemerintahan saat ini.
“Saya enggak punya senjata, saya enggak ada pengikut yang bawa pasukan bersenjata, dan saya tidak menyatakan bahwa kita membentuk pemerintahan baru, saya tidak pernah menyatakan itu,” kata Kivlan di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Sumber : Kompas.com