Esensinews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara telah melakukan rekapitulasi suara caleg dan partai untuk perolehan kursi DPR RI di Hotel Peninsula Manado, sejak 6-12 Mei 2019.
Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh didampingi para komisioner Yessy Momongan, Salman Saelangi, Lanny Ointu, dan Meidy Tinangon mengesahkan, total jumlah pemilih 1.986.055 sementara jumlah pengguna hak pilih 1.589.638.
Sesuai dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI pada Pemilu tahun 2019 Provinsi Sulawesi Utara maka jumlah suara sah partai politik dan calon adalah sebagai berikut;
Bila dilakukan konversi dengan metode Sainte Lague yang dilakukan BeritaManado.com maka PDIP memperoleh 3 kursi (kursi kesatu, keempat dan kelima) selanjutnya Nasdem 2 kursi (kursi kedua dan keenam) diikuti Golkar memperoleh 1 kursi (kursi ketiga).
Dari hasil tersebut maka bakal calon anggota DPR RI adalah:
“Penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD terpilih menunggu proses rekapitulasi Pemilu tingkat nasional oleh KPU RI yang akan dilakukan pada 22 Mei 2019,” ujar Ardiles.
Lanjut Ardiles, jika ada gugatan, KPU RI harus menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun bila tidak ada gugatan, KPU RI sudah bisa menetapkan calon terpilih pada 26 atau 27 Mei 2019.
Pleno tingkat provinsi turut dihadiri Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, bersama jajaran pimpinan Supriyadi Pangellu, Awaludin Ewin Umbola, Kenly Poluan, dan Mustarin Humagi.
“Jika ada gugatan, KPU harus menunda penetapan. Penundaan itu disesuaikan dengan selesainya keputusan di MK. Pengajuan gugatan baru dibuka pada 23 Mei 2019,” ujar Malonda.
Adapun jadwal penetapan hasil Pemilu pasca putusan MK pada 17-23 September 2019 sedangkan peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD pada Juli-September 2019.
Editor : Jerry Palohoon