Esensinews.com – Bendahara DPD Partai Berkarya Kota Depok, Didi Nurizky alias Reza, diduga melakukan penggelapan uang PT. Diandra Teknologi Indonesia sebesar Rp. 649.000.000.
Kasus penggelapan uang tersebut terkuak setelah Dirut PT. Diandra Teknologi Indonesia (DTI), Mardiana Saraswati, menerima info perihal pelunasan pembayaran dan komplain dari pihak klien, PT. Media Telekomunikasi Mandiri (MTM).
Dirut PT DTI, yang akrab disapa Anna ini, mengaku kaget ketika menerima laporan dari pihak klien, PT MTM, terkait pencairan giro yang sudah jatuh tempo (15/02) untuk pelunasan pembayaran proyek TI yang sudah terealisasi.
“Saya kaget ketika dihubungi oleh Ibu Dian dari PT MTM, perihal jatuh tempo pencairan giro sebagai pembayaran untuk proyek yang telah selesai dikerjakan oleh PT Diandra. Saya juga menerima aduan Direktur PT MTM, Bapak Johan, tentang adanya (dugaan) ancaman saat penagihan oleh Djuna dari Jaguar Law Firm. Padahal saya tidak pernah menunjuk pihak ketiga manapun untuk melakukan penagihan,” ujar Anna.
Menurut Anna, masalah berawal ketika Didi Nurizky (Reza) membuka rekening perseroan di bank pada tanggal 18 Oktober 2018 yang lalu, bersama Eko Nur Djunaidi.
“Saya tidak pernah diberitahu perihal pembukaan rekening PT. Padahal sesuai RUPS jabatan saya adalah Dirut perseroan, sedangkan ketentuan standar bank mensyaratkan bahwa yang pertama kali membuka rekening PT di bank harus Dirut. Jika berhalangan, Dirut harus memberikan Surat Kuasa. Ini adalah policy yang mutlak, hingga pihak bank mengabaikan ketentuan Akta PT nasabah. Tetapi tiba-tiba rekening PT Diandra sudah ada dan uang juga sudah masuk ke rekening perusahaan, padahal saya tidak pernah tanda tangan Surat Kuasa,” demikian Anna menguraikan.
Karena merasa dirugikan, Anna pun mendatangi Kantor Bank Mandiri yang membuka rekening atas nama PT Diandra Teknologi Indonesia.
“Saya merasa berkepentingan untuk mengetahui mengapa pihak bank bisa membuat rekening PT. Akhirnya, saya mengetahui dokumen mana yang digunakan untuk membuka rekening PT,” ujar dia.
Anna baru mengetahui ada RUPS baru yang dijadikan lampiran untuk membuat rekening Perusahaan. Dokumen tersebut pun baru ia ketahui saat mendatangi bank
“Mereka membuka rekening menggunakan RUPS baru. Susunan dan komposisi saham semuanya sudah berubah. Tiba-tiba ada saham atas nama Didi Nurizky sebagai Direktur. Saham Eko pun langsung melonjak, sementara saham saya terdelusi. Semua itu mereka lakukan tanpa pemberitahuan kepada saya. Setelah menerbitkan RUPS baru itu, mereka berdua membuka rekening perusahaan,” ungkap Anna.
Anna menyampaikan, pembukaan rekening itu untuk menerima pembayaran hasil pekerjaan project PT MTM.
“Setelah uang itu ada, mereka mencairkan lagi tanpa sepengetahuan saya. Padahal uang itu seharusnya dibayarkan kepada Patria, engineer mitra PT Diandra. Akhirnya, mitra saya yang dikejar-kejar karena belum melakukan pembayaran, padahal uangnya entah kemana,” lanjut Anna.
Melalui kuasa hukumnya, Anna pun melayangkan somasi kepada Bank Mandiri Cabang Jakarta Duta Merlin yang membuka rekening PT Diandra Teknologi Indonesia.
“Kami sudah mengirimkan somasi kepada Bank karena kurang teliti sebelum membuka rekening PT Diandra Teknologi Indonesia,” ujar Herman Hemmy, seorang pengacara senior.
Menurut Herman, pihak Reza dan Eko telah menerbitkan RUPS ilegal untuk tujuan membuka rekening perusahaan.
“RUPS itu kan ilegal karena hanya dihadiri oleh dua orang pemegang saham, yaitu Eko dan Reza, sedangkan di PT Diandra ada pemegang saham lain dan salah satunya termasuk Anna,” demikian Herman menegaskan.
Diketahui, Didi Nurisky (Reza) adalah Bendahara DPD Partai Berkarya Kota Depok. Reza bersama Eko, diduga telah menyalahgunakan uang perusahaan untuk kepentingannya pribadi.
Editor : Tio H