KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Ruangan Enggartiasto Lukita

ESENSINEWS.com - Rabu/01/05/2019
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Ruangan Enggartiasto Lukita
 - ()

Esensinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan dokumen dan barang bukti elektronik dari ruangan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. KPK menyatakan dokumen tersebut terkait Peraturan Menteri Perdagangan terkait gula rafinasi.

“Disita puluhan dokumen terkait dengan peraturan menteri perdagangan ttg gula rafinasi serta barang bukti elektronik,” kata juru bicara Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin, 29 April 2019.

Tim penindakan KPK menggeledah ruangan Enggar dalam penggeledahan pada hari ini. Selain menggeledah ruangan Enggar, KPK juga menggeledah ruang Biro Hukum Kemendag dan ruangan staf lainnya.

Febri mengatakan penggeledahan itu terkait proses penyidikan kasus suap kerjasama pengangkutan pupuk, yang menjerat anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menjadi tersangka. Dalam kasus tersebut, KPK menyangka Bowo menerima suap Rp 1,2 miliar dari bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti untuk membantu perusahaan tersebut mendapatkan kontrak pengangkutan pupuk.

Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK juga menyita Rp 8 miliar dari kantor milik Bowo di Pejaten, Jakarta Selatan. Kepada penyidik, Bowo mengaku sebanyak Rp 2 miliar dari uang tersebut merupakan pemberian Enggar.

Kepada penyidik, Bowo mengatakan Enggar memberikan uang itu melalui utusannya pada pertengahan 2017. Bowo mengatakan uang Rp 2 Miliar itu diterima dari Enggartiasto agar dia mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017. Saat itu Bowo merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.

Enggar diduga meminta Bowo mengamankan Permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung awal Juni 2017. Dewan beranggapan gula rafinasi yang masuk pengawasan pemerintah tak seharusnya dilelang secara bebas dalam kendali perusahaan swasta.

Enggartiasto Lukita membantah memberikan uang tersebut. “Apa urusannya saya ngasih duit. Dari saya yakin betul enggak ada. Dia dari Golkar saya dari NasDem,” kata Enggar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.

Sumber : Tempo


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Roy Lumowa tak Tahu Alasan apa, Pemprov Bongkar Jembatan Penyebrangan Bundaran HI

Roy Lumowa tak Tahu Alasan apa, Pemprov Bongkar Jembatan Penyebrangan Bundaran HI

Pengamat Nilai JK tak Suka Rizal Ramli Lantaran Orangnya Jujur dan Bersih

Pengamat Nilai JK tak Suka Rizal Ramli Lantaran Orangnya Jujur dan Bersih

Ajukan Pengunduran Diri, Ketum IMO Nilai Keputusan Ferdy Sambo Hindari PTDH

Ajukan Pengunduran Diri, Ketum IMO Nilai Keputusan Ferdy Sambo Hindari PTDH

Pasca Asian Games, Tingkat Elektabilitas Jokowi Naik

Pasca Asian Games, Tingkat Elektabilitas Jokowi Naik

4 Paslon di Kaltim Terpapar Covid-19, 2 Meninggal Dunia

4 Paslon di Kaltim Terpapar Covid-19, 2 Meninggal Dunia

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya