Esensinews.com – Jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia bertambah menjadi 331 orang. Selain itu, sebanyak 2.232 anggota KPPS dilaporkan sakit.
Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Selasa (30/4/2019) malam.
“Jumlah anggota KPPS wafat 331, sakit 2.232. Total 2.563 tertimpa musibah,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Selasa.
Dibandingkan data KPU Selasa (29/4/2019) pagi, jumlah anggota KPPS meninggal bertambah sebanyak 13 orang.
Baik anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan dan kecelakaan.
KPU bakal memberikan santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit. Rencana tersebut telah disetujui Kementerian Keuangan.
“Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yg mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dikutip dari Kompas.com, Senin (29/4/2019).
Besaran santunan dikelompokan menjadi empat. Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta.
Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.V