Esensinews.com – Polri mengimbau masyarakat tak ikut sebarkan berita bohong atau hoaks sebab hal tersebut termasuk tindakan melanggar hukum.
Ancaman pidana untuk tindakan tersebut bahkan dapat mencapai maksimal 10 tahun.
“Polri mengingatkan masyarakat bahwa meneruskan berita atau pemberitahuan bohong dapat dikenakan pidana dengan ancaman penjara setinggi-tinggi selama 10 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/4/2019).
Imbauan tersebut disampaikan terkait beredarnya hoaks hasil pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri.
Informasi tersebut telah dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penghitungan suara di luar negeri saat ini belum dilakukan. Kegiatan ini baru akan digelar pada 17 April 2019.
Namun, Polri memperkirakan bahwa berita serupa yang meresahkan akan terus muncul jelang pencoblosan pada 17 April 2019.
Dedi mengungkapkan, terdapat pula kemungkinan hoaks disebarkan melalui cara atau medium lain, maupun bentuk kampanye hitam.
“Yang umumnya adalah black campaign maupun negative campaign yang menyerang individu tertentu, atau mendelegitimasi pemerintah atau KPU sebagai penyelenggara pemilu,” ungkapnya.
Meski begitu, Polri, TNI, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya siap mendukung KPU agar proses rekapitulasi suara dapat berjalan dengan baik.