Sebarkan Hoaks, Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara

ESENSINEWS.com - Kamis/11/04/2019
Sebarkan Hoaks, Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara
 - ()

Esensinews.com – Polri mengimbau masyarakat tak ikut sebarkan berita bohong atau hoaks sebab hal tersebut termasuk tindakan melanggar hukum.

Ancaman pidana untuk tindakan tersebut bahkan dapat mencapai maksimal 10 tahun.

“Polri mengingatkan masyarakat bahwa meneruskan berita atau pemberitahuan bohong dapat dikenakan pidana dengan ancaman penjara setinggi-tinggi selama 10 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/4/2019).

Imbauan tersebut disampaikan terkait beredarnya hoaks hasil pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri.

Informasi tersebut telah dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penghitungan suara di luar negeri saat ini belum dilakukan. Kegiatan ini baru akan digelar pada 17 April 2019.

Namun, Polri memperkirakan bahwa berita serupa yang meresahkan akan terus muncul jelang pencoblosan pada 17 April 2019.

Dedi mengungkapkan, terdapat pula kemungkinan hoaks disebarkan melalui cara atau medium lain, maupun bentuk kampanye hitam.

“Yang umumnya adalah black campaign maupun negative campaign yang menyerang individu tertentu, atau mendelegitimasi pemerintah atau KPU sebagai penyelenggara pemilu,” ungkapnya.

Meski begitu, Polri, TNI, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya siap mendukung KPU agar proses rekapitulasi suara dapat berjalan dengan baik.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Tes Antigen Disetujui WHO, Reaksi Indonesia?

Tes Antigen Disetujui WHO, Reaksi Indonesia?

BPIP: Kedisiplinan Salah Satu Kunci Keberhasilan Penerapan Kenormalan Baru

BPIP: Kedisiplinan Salah Satu Kunci Keberhasilan Penerapan Kenormalan Baru

Terkait Demonstrasi Hasil Pemilu, Kudubes AS Keluarkan Peringatan bagi Warganya

Terkait Demonstrasi Hasil Pemilu, Kudubes AS Keluarkan Peringatan bagi Warganya

Anthony Kalah, Jonatan Lolos ke Babak Kedua Denmark Open

Anthony Kalah, Jonatan Lolos ke Babak Kedua Denmark Open

Gitaris Legenda Eddie Van Halen Meninggal Dunia

Gitaris Legenda Eddie Van Halen Meninggal Dunia

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya