Esensinews.com – Mahkamah Agung Amerika Serikat, Senin (18/3/2019), menolak untuk mendengar permohonan banding atas putusan pengadilan Hawaii, terhadap seorang perempuan yang menolak pasangan lesbian untuk menginap di tempat penginapan yang dikelolanya karena alasan agama.
Pengadilan Hawaii memutuskan bahwa pemilik “Aloha Bed & Breakfast” Phyllis Young telah melanggar hak-hak sipil terhadap sepasang lesbian yang tidak menikah, ketika ia menolak menyewakan ruangan kepada mereka karena menilai hal itu bertentangan dengan nilai-nilai agama Kristen yang dianutnya.Pengacara Young, James Hochberg, mengecam penolakan Mahkamah Agung untuk mendengar permohonan banding kliennya itu.
“Pemerintah mengeluarkan keputusan terhadap kebebasan Ms. Young yang dilindungi konstitusi, karena ia berpegangan pada keyakinannya atas harta miliknya sendiri,” ujarnya.
“Pemaksaan pemerintah semacam ini akan mengganggu setiap warga Amerika yang mencintai kebebasan, apapun sikap Anda pada institusi perkawinan.”Sementara Peter Renn, pengacara kelompok hak-hak kaum gay “Lambda Legal” mengatakan “kebebasan beragama tidak memberi hak kepada dunia bisnis untuk melanggar undang-undang non-diskriminasi. Mahkamah Agung menolak untuk mempertimbangkan pengecualian atas prinsip dasar ini, ketika ada bisnis yang melakukan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual pelanggannya”.
Sumber : VOA