Esensinews.com – Desakan warga Gading Nias Residence, Kelapa Gading untuk pembentukan P3RS (Perhimpunan Pemilik an Penghuni Satuan Rumah Susun). Mengingat, pengurus yang lama sudah vakum dan telah dibekukan.
Hal ini dilakukan sehubungannya Permen PUR-PERA No 23 Tahun 2013 tentang (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) dan Perbup Nomor 132 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Pengelolahan Rumah Susun.
“Dan kami akan membentuk panitia kecil mempersiapkan panitia musyawarah (Panmus) untuk membentuk P3RS,” kata Jan di Jakarta, Sabtu (14/3/2019).
Sekretaris Forkom Jan Rumagit menjelaskan siap melaksanakan pemilihan P3RS yang mengacu pada permen dan pergub sebagai pedoman.
Persyaratan masuk pengurus kata Jan, yakni mereka yang punya hak dipilih adalah pemilik, berdomisili dan memiliki KTP di Gading Nias sedangkan hak memilih mereka merupakan pemilik.
Sistem pemilihan ini kata Jan adalah paket, setelah yerpilih maka ketua dan sekretaris akan memilih kepengurusan.