Esensinews.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tengah melakukan proses pemecatan sebanyak 5 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu.
Dijelaskan Kepala BKPSDM Mitra Sartje Taogan, 5 ASN yang dalam proses pemecatan terdiri atas 3 orang dokter dan 1 orang perawat di Dinas Kesehatan, serta 1 pegawai di BKPSDM.
“Para ASN ini terkena pelanggaran akibat tidak masuk kerja selama 46 hari atau lebih. Saat ini proses pemecatan tengah kami lakukan. Tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku khususnya sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010,” terang Sartje, Senin (25/2/2019).
Lanjut Sartje menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai.
Taogan pun berharap, agar kasus disiplin PNS ini tidak terulang. Karena itu, dia menekankan pentingnya peran atasan dalam pembinaan perilaku jajarannya.
“Setiap kepala perangkat daerah supaya dapat mengontrol jajaran ASN diinstansi masing-masing sekaligus memberikan bimbingan dan arahan berkaitan dengan disiplin kerja,” imbaunya.
Editor : Jerry Palohoon