Perkara Terdakwa “RS” Dilimpahkan ke Pengadilan

ESENSINEWS.com - Kamis/21/02/2019
Perkara Terdakwa “RS” Dilimpahkan ke Pengadilan
 - ()

Esensinews.com – Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa “RS” ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (21 Februari 2019) sekira pukul 15.30 WIB.

Hal ini dikatakan Nirwan Nawawi, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).

Dijelaskannya, adapun Pasal tindak pidana yang di dakwakan kepada terdakwa “RS” adalah:
Pertama, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau
kedua, Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Adapun dasar Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara adalah Pasal 137 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa, Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.

“Bahwa dengan dilimpahkannya perkara terdakwa RS oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selanjutnya pihak Pengadilan akan menetapkan pelaksanaan hari sidang,” pungkas Nirwan.

Editor : Ridhwan


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Sebarkan Hoaks, Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara

Sebarkan Hoaks, Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara

Sopir Taxi Ini Kembalikan Uang Rp95 Juta dan Emas 2 Kg yang Tertinggal di Mobilnya

Sopir Taxi Ini Kembalikan Uang Rp95 Juta dan Emas 2 Kg yang Tertinggal di Mobilnya

Mahkamah Agung Cabut Moratorium Penggusuran Covid-19 Biden

Mahkamah Agung Cabut Moratorium Penggusuran Covid-19 Biden

Kepedulian, Bikin Beatrix Pontolaeng Melangkah

Kepedulian, Bikin Beatrix Pontolaeng Melangkah

Sisihkan Dua Kandidat Kuat, Jackson Ruaw Pimpin IARMI Sulut

Sisihkan Dua Kandidat Kuat, Jackson Ruaw Pimpin IARMI Sulut

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya