KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap RAPBD Jambi

ESENSINEWS.com - Kamis/21/02/2019
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap RAPBD Jambi
 - ()

Esensinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap empat orang tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Empat tersangka itu, yakni Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ), dan Parlagutan Nasution (PN) yang merupakan pimpinan Fraksi PPP.

Untuk diketahui, KPK pada 28 Desember 2018 telah mengumumkan 13 tersangka yang terdiri unsur pimpinan DPRD, pimpman Fraksi, anggota DPRD, dan swasta dalam pengembangan kasus suap tersebut.

Adapun 13 tersangka itu terdiri dari tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar (ARS), dan Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi (CZ).

Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain (SNZ) dari Fraksi Golkar, Cekman (C) dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan (TH) dari Fraksi  PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah (M) dari Fraksi Gerindra.

Kemudian satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin (ZA) selaku Ketua Komisi III.

Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi (E), Gusrizal (G), dan Effendi Hatta (EH).

Terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).

Sebelumnya, KPK telah memproses lima (lima) orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. 

Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan. 

Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. 

Terakhir, Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak rerdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Sumber : Antaranews.com


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Nick Lomban Berharap Pempov Bentuk Timsus Pulangkan Warga Sulut dari Ternate

Nick Lomban Berharap Pempov Bentuk Timsus Pulangkan Warga Sulut dari Ternate

Sembilan Pesilat Indonesia Tampil di Semi Final

Sembilan Pesilat Indonesia Tampil di Semi Final

Pendidikan Pancasila Dihilangkan, Bamsoet Minta Pemerintah Revisi PP No. 57 Tahun 2021

Pendidikan Pancasila Dihilangkan, Bamsoet Minta Pemerintah Revisi PP No. 57 Tahun 2021

JAD Resmi Organisasi Terlarang di Negeri ini

JAD Resmi Organisasi Terlarang di Negeri ini

Kemensos Salurkan Bantuan Rp1,25 Triliun bagi Korban Gempa Lombok

Kemensos Salurkan Bantuan Rp1,25 Triliun bagi Korban Gempa Lombok

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya