Esensinews.com – Elza Syarief siap menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika benar-benar mencoret nama kliennya, Mandala Shoji, dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pileg 2019, setelah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran pemilu.
Elza Syarief beralasan kasus yang membelit calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut bukan merupakan kasus pidana seperti yang selama ini disangka oleh banyak pihak.
“Ancaman di bawah lima tahun, putusan juga cuma tiga bulan, jadi KPU tidak boleh mencoret (Mandala Shoji dari DCT Pileg 2019), dan saya akan tuntut secara pidana dan perdata,” kata Elza Syarief di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip dari harianterbit.com, Sabtu (9/2/2019).
Justru, Elza Syarief merasa ada yang janggal dalam kasus yang dihadapi Mandala Shoji. Sebab, kasus yang dihadapi kliennya tersebut hanya pelanggaran kampanye Pemilu 2019.
“Ini bukan tindak pidana kriminal biasa seperti pencurian, penipuan, atau korupsi. Ini adalah suatu pelanggaran dari aturan kampanye pemilu, KUHP biasa,” ucapnya.
Ia pun menyayangkan ada caleg-caleg lain yang jelas-jelas terbukti bagi-bagi sembako dan lain-lain hanya di beri hukuman peringatan, sedangkan Mandala langsung kena hukuman penjara.
Elza Syarief menilai ada pihak-pihak yang merasa terancam dengan kepopuleran Mandala Shoji sebagai calon wakil rakyat. Sehingga, ada upaya untuk menjatuhkan ayah empat anak itu agar gagal menuju Senayan.
Mandala terlalu populer, banyak membantu orang program di TV-nya, banyak membuat orang jatuh cinta, jadi caleg yang lain ngerasa ini berbahaya,” tutur Elza Syarief.
Terkait kerugian ekonomi yang menimpa Mandala dan keluarganya akibat kasus ini, sang istri, Maridha Deanova Safrina menyampaikan bahwa tidak pernah memikirkan lagi kerugian yang diderita oleh mereka.
“Kita ikhlas saja, tidak melihat berapa nominalnya. Kita serahkan saja semua pada Tuhan. Apalagi Mandala terkenal sebagai orang yang ikhlas dan dermawan. Kita tidak memikirkan kerugian ini,” tuturnya.
Deanova Safriana juga menambahkan bahwa memang suaminya sangat produktif dalam membantu perekonomian masyarakat.
“Dia banyak membuat program untuk rakyat, seperti program rumah gratis, pemberdayaan ekonomi dll. Apalagi dia (Mandala) juga muter-muter ke Dapil, dia nginep di rumah warga, dia ga malu bergaul begitu. Tapi tetap Aku ga tau dia kemana waktu itu karena aku hubungin kadang bisa kadang gak,” ujar Deanova.
Mandala Shoji diputuskan bersalah setelah terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober 2018 silam.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Mandala Shoji tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta pada 18 Desember 2018. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dilakukan pada 20 Desember 2018, namun ditolak pada 31 Desember 2018.