Esensinews.com – Sejak lulus tahun 2017 yang lalu di Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Bung Karno, Indah Setiani menyampaikan kepada media, bahwa ketika ia akan mengambil Ijazah yang merupakan haknya dikenakan denda keterlambatan, padahal menurutnya sudah tidak memiliki tunggakan biaya apapun.
Pasalnya kata Indah, pihak kampus UBK menetapkan keputusan dalam rangka penertiban, bahwa mahasiswa yang terlambat mengambil ijazah dikenakan denda pemeliharaan sebesar Rp750 ribu rupiah.
“Pas saya mau ambil ijazah di BAUK, saya kaget apa yang disampaikan petugas administrasi bahwa harus membayar denda keterlambatan,” ujar Indah dihubungi melalui pesan singkatnya, Senin (4/2/2019).
Ia sangat menyesalkan peraturan yang ditandatangani oleh Rektor tersebut tidak ada sosialisasi atau pengumuman sebelumnya, hanya Rektor beralasan telah memberikan surat edaran kepada fakultas-fakultas. “padahal kan kampus lengkap alat komunikasinya, seperti website, lembaga pers kampus, forum alumni dan media sosial,” beber Indah.
Indah juga menambahkan, sebelumnya tidak ada pengumuman batas waktu pengambilan ijazah, ia merasa terjebak dengan peraturan itu, “sejujurnya kebijakan seperti ini saya merasakan seperti kuliah di Pegadaian, mungkin pegadaian masih lebih fair karena menjelaskan kebijakan diawal, kampus saya? seperti bermain jebakan batman, memanfaatkan kelalaian demi keuntungan,” ujarnya.
Sambung Indah, banyak juga teman alumninya mengeluhkan kebijakan yang sama, namun kata Indah mereka bingung harus berbuat apa, dan terpaksa mengambil ijazah dengan uang tebusan sebesar itu, padahal teman-temannya dengan susah payah mencari uang.
Menutup keterangannya, Indah juga sudah bermohon untuk diberikan keringan agar memberikan ijazahnya dengan cara menyurat ke pihak Rektorat yang ditembuskan juga ke Yayasan Pendidikan Soekarno pimpinan Rahmawati Soekarno Putri.
Sementara itu dihubungi diwaktu yang berbeda, salah satu Alumni Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Bung Karno, Akhrom Saleh saat dimintai tanggapannya mengatakan, sangat menyesalkan kebijakan rektor seperti itu, “masa mahasiswa yang baru lulus kuliah dibebankan biaya pemeliharaan ijazah, saya baru dengar kebijakan demikian,” ujar Akhrom yang lulus tahun 2005 ini.
Lanjut pria yang pernah menjadi Ketua Komisariat salah satu organisasi gerakan mahasiswa ini, sangat penting forum alumni memperjuangkan hak-hak adik-adik mahasiswa termasuk alumni yang baru lulus sebagai jembatan komunikasi antara kampus dan para alumnus.
“Disinilah peran para alumni yang telah lama lulus, begitu juga dengan forum alumni yang telah terbentuk, sebaiknya teman-teman perjuangkan hak alumni seperti Indah yang terbebani dengan biaya seperti itu, jangan sampai dunia pendidikan dinodai dengan kebijakan gak populis itu,” pungkas Akhrom.
Hingga berita ini diterbitkan, dihubungi melalui telepon selularnya Rektor Universitas Bung Karno belum juga mengangkat dan membalas pesan singkat WhatsApp.
Editor : Jerry M