Esensinewa.com– Bupati Minahasa Royke Octavian Roring menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 di Swiss Bell Hotel Harbour Bay Batam, Rabu (23/1/2019) kemarin.
Kegiatan tersebut terkait teknis rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia yang mulai disosialisasikan secara terperinci oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Hal itu dipaparkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Rencana Pengadaan PPPK tahap 1 tahun 2019.
Bupati Minahasa Ir Royke Oktavian Roring MSi didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Melky Rumate turut hadir dalam agenda penting ini.
Menurutnya, ada beberapa hal yang disampaikan Menpan RB Syafruddin saat membuka kegiatan tersebut, utamanya terkait teknis penerapan rekrutmen PPPK di semua daerah, termasuk di Kabupaten Minahasa.
“Jadi menurut penjelasan pak menteri dan juga penyampaian ketua panitia rakornas, teknis rekrutmen PPPK tahap pertama tahun ini untuk pendaftaran akan menggunakan portal pendaftaran sebagaimana sistem seleksi CPNS. Sedangkan seleksinya akan menerapkan sistem CAT (Computer Asisted Test). Ini berlaku untuk semua daerah, termasuk Kabupaten Minahasa,” tuturnya.
Dari penjelasan yang ada, mereka yang akan diprioritaskan yakni yang tidak lulus seleksi tahun 2013 berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) terlebih khusus yang punya keahlian bidang, berpengalaman dan profesional yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan ANJAB ANPBK di tiap SKPD.
Sedangkan untuk klasifikasi diprioritaskan diantaranya bagi guru S1 NUPTK/NPK yang masih aktif di sekolah negeri, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
“Pada prinsipnya untuk PPPK statusnya disamakan dengan ASN. Jadi ada penilaian kinerja, cuti, dan penegakan disiplin,” jelasnya.
Terkait proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Minahasa, menurut Bupati Royke Roring, hal itu nantinya akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.
“Yang pasti teknis perekrutannya harus mengikuti semua aturan yang disyaratkan kementerian pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,” ungkap Roring.
Menpan RB Syafruddin saat membuka Rakornas tersebut mengharapkan pemerintah di seluruh kabupaten dan kota agar memahami proses rekrutmen PPPK.
“Jangan sampai ada informasi perihal rekrutmen PPPK yang membingungkan masyarakat. Jadi usahakan agar informasi rekrutmen utuh sampai ke telinga masyarakat, tidak setengah-setengah, karena sebelumnya ada pernyataan yang malah menyerang presiden, padahal rakornas belum dimulai,” kata Syafruddin.
Ketua Panitia Rakornas Sosialisasi PP Nomor 49 tahun 2018 Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diharapkan bisa mendinamisasikan penyelenggaraan pemerintah.
Selain itu untuk dilakukan sosialisasi aturan baru perihal teknis penerapan rekrutmen PPPK.
“Materinya nanti akan diberikan oleh Kemendikbud yang memang sudah memahami teknis sistem CAT pada UNBK,” kata Wahyu.
Adapun beberapa materi yang diterima antara lain yaitu manajemen PPPK, rencana rekrutmen PPPK, kebijakan sistem seleksi PPPK serta penggunaan sistem CAT UNBK Kemendikbud dalam proses penerimaan PPPK.
Editor: Jerry Palohoon