Undang-undang dan Perda Syariah: Ada atau Tidak Ada?

ESENSINEWS.com - Sabtu/19/01/2019
Undang-undang dan Perda Syariah: Ada atau Tidak Ada?
 - ()

Oleh: Yusril Ihza Mahendra, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara

(Seri tulisan merespon esai Denny JA: NKRI Bersyariah atau Ruang Publik yang Manusiawi?)

​Artikel Denny JA, yang berjudul “NKRI Bersyariah atau Ruang Publik yang Manusiawi?”, telah mendapat banyak tanggapan dari sejumlah pakar dengan beragam perspektif. Melengkapi berbagai tanggapan itu, tulisan ini akan mengangkat aspek hukum. Bukan dari sesuatu yang masih berupa gagasan, seperti wacana NKRI Bersyariah, tetapi dari hal-hal yang secara konkret sudah diterapkan di Indonesia. Yakni, dari apa yang secara populer sering disebut di media sebagai “Perda Syariah.”

Keberadaan “Perda Syariah” kini muncul lagi ke permukaan dan selalu menimbulkan kesalahpahaman. Perda, sejatinya adalah salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang dibuat bersama-sama antara Gubernur dengan DPR Provinsi, atau antara Bupati/Walikota dengan DPR Kabupaten/Kota. Di Aceh, Perda disebut dengan istilah khusus yakni “Qanun.”

Istilah “qanun” merujuk kepada tradisi hukum Islam, yakni peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara atau pemerintah. Sedangkan fiqih adalah hasil ijtihad perorangan dari ahli hukum Islam (fuqaha) yang dituangkan ke dalam kitab2 yang membahas berbagai aspek dan bidang dari hukum Islam untuk menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menjalankan tuntunan hukum dalam Islam.

Secara formal, di negara kita ini hanya dikenal adanya “Perda” saja, yang dikaitkan dengan daerah di mana Perda itu dibuat dan diberlakukan. Misalnya “Perda DKI Jakarta”, “Perda Kota Bandung” dan “Perda Kabupaten Belitung,” dan seterusnya. Perda itu diberi nomor dan tahun dan diberi judul tentang ruang lingkup pengaturannya. Misalnya, “Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Pedagang Kaki Lima.”

Apakah ada Perda yang secara khusus disebut “Perda Syariah”, misalnya, Perda Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2018 tentang Syariah? Perda semacam itu tidak ada, dan belum pernah dijumpai di daerah manapun di tanah air kita ini. Demikian pula tentang Undang-Undang Syariah, adakah di negara kita ini? Sepanjang pengetahuan saya, UU seperti itu tidak ada.

Secara akademis dan teoritis, menuangkan syariah (Islam) ke dalam satu peraturan perundang-undangan, baik UU, Perda, dan lainnya, hal itu dapat dikatakan sebagai hal yang tidak mungkin, karena keluasan cakupan pengaturan syariah Islam itu sendiri.

Syariah adalah asas-asas pengaturan hukum yang ditemukan di dalam ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits Nabi, yang mencakup hampir keseluruhan bidang hukum, baik di bidang peribadatan maupun di bidang hukum privat (perdata), maupun hukum publik yang sangat luas cakupannya.

Di masa lampau, para ahli hukum Islam mengkompilasi berbagai peraturan ke dalam kitab-kitab hukum, atau melakukan kodifikasi huum-hukum yang mengatur bidang tertentu, sehingga kaidah-kaidah hukum Islam itu tersusun secara sistematik. Kodifikasi fiqih di negeri kita, misalnya, ditulis oleh Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Mufti Kesultanan Banjar abad ke-19, yang diberi judul “Perukunan Melayu” dengan menggunakan Bahasa Melayu.

Bahkan Pemerintah VOC pernah meminta Guru Besar Hukum Universitas Leiden, Prof Dr de Friejer, untuk mengkompilasi hukum Islam yang berlaku di Tanah Jawa. Hasil kompilasinya diterbitkan pada 1664 dengan judul “Compendium Frijer.”

Pada dasarnya syariah berisi asas-asas hukum, pengaturan-pengaturan yang bersifat umum dan tidak detil, kecuali di bidang hukum perkawinan dan kewarisan. Pengaturan yang bersifat asas dan umum itu adalah kebijaksanaan Ilahi, agar syariah itu dapat ditransformasikan ke dalam hukum positif (hukum yang berlaku di suatu tempat dan zaman tertentu), sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan zaman.

Syariah bersifat abadi dan universal. Fungsinya adalah bimbingan dan petunjuk kepada pembentuk hukum (negara, pemerintah) dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif. Dalam konteks kehidupan masyarakat, syariah diulas oleh para ulama dan dimanifestasikan ke dalam pendapat dan fatwa para ulama, untuk dijadikan sebagai pedoman perilaku bagi masyarakat.

Dalam konteks negara, syariah dapat dijadikan sebagai sumber hukum, yakni rujukan dalam proses pembentukan hukum di pusat maupun di daerah. Di dunia internasional, syariah (terutama berkaitan dengan hukum perang dan perdamaian) sangat banyak dijadikan sebagai rujukan dalam penyusunan berbagai konvensi hukum internasional.

Guru saya, Prof. Mochtar Kusumaatmadja, seorang ahli hukum internasional, mengakui bahwa sumbangan terbesar dari hukum Islam ke dalam hukum internasional, adalah terletak pada hukum perang dan perdamaian. Konvensi Jenewa tentang Pengungsi dan Pampasan Perang, Konvensi Internasional tentang Tawanan Perang, sebagian besar mengadopsi syariah Islam dan ketentuan-ketentuan hukum perang dari zaman Nabi dan para sahabat.

Dengan uraian singkat di atas, apakah memang ada Perda Syariah atau Undang-Undang Syariah di negara kita ini? Secara formal tentu tidak ada. Namun secara substansial keberadaannya tentu tidak dapat dihindari. Sebab, ketika negara akan membentuk hukum, dalam arti merumuskan norma-norma hukum positif yang berlaku, maka negara tidak punya pilihan, kecuali mengangkat kesadaran hukum yang hidup di dalam kalangan rakyatnya sendiri, dan memformulasikannya menjadi hukum positif melalui proses legislasi.

Kalau negara itu bersifat demokrasi, maka kesadaran hukum rakyatlah yang akan dijadikan sebagai referensi utama dalam merumuskan norma hukum positif. Lain halnya, kalau negara itu bersifat diktator, maka kemauan elit penguasalah yang akan dituangkan menjadi hukum yang berlaku.

Jarang-jarang ada negara yang mampu melawan kesadaran hukum rakyatnya sendiri. Konstitusi Filipina, misalnya, menyatakan negaranya sebagai “negara sekuler.” Gereja Katolik Filipina berada di luar yurisdiksi Negara Filipina. Tetapi Presiden Gloria Macapagal Arroyo terpaksa memveto RUU yang membolehkan Keluarga Berencana (KB), yang sudah disahkan Senat Filipina.

Mengapa RUU KB di Filipina gagal disahkan? Karena mayoritas rakyat Filipina yang beragama Katolik mentaati doktrin Gereja Katolik, yang tidak membolehkan KB. Jadi negara yang mengaku sekuler itu ternyata tidak mampu melawan kesadaran hukum rakyatnya. Hukum Kanonik Gereja Katolik Roma tetap mempengaruhi kesadaran hukum rakyat Filipina.

Di negara kita, kita sama-sama mengakui bahwa Pancasila adalah “sumber dari segala sumber hokum,” dalam arti bahwa sila-sila dalam Pancasila itu adalah landasan falsafah dalam merumuskan norma-norma hukum. Norma hukum yang dirumuskan hendaknya secara filosofis tidak bertabrakan dengan sila-sila dalam Pancasila itu.

Sementara norma-norma hukum yang bersifat asas dan umum, bahkan telah menjadi hukum yang hidup dalam masyarakat, adalah terdapat di dalam hukum Islam, hukum Adat, dan hukum eks-kolonial Belanda, yang telah diterima oleh masyarakat kita. Corak hukum kita, sesungguhnya sadar atau tidak sadar, memang mencerminkan ketiga sistem hukum itu.

Karena itu, jika kita merumuskan norma Undang-Undang Lalu Lintas, misalnya, sadar atau tidak sadar, norma hukum Islam, hukum Adat, dan hukum eks-kolonial Belanda sama-sama ditransformasikan ke dalam norma undang-undang itu. Jadi secara substansial, norma-norma dari ketiga sistem hukum itu seolah menyatu ke dalam UU Lalu Lintas tersebut.

Meskipun demikian, memang ada norma-hukum yang secara spesifik diperlukan keberlakuannya hanya bagi umat Islam saja. Yakni, hukum materil yang dijadikan dasar bagi pengadilan agama, dalam menjalankan kekuasaan kehakiman yang menjadi kewenangannya. Keberadaan Pengadilan Agama kini telah disebutkan secara tegas oleh UUD 1945 hasil amademen. UU Peradilan Agama sudah kita miliki.

Tetapi hukum materil untuk dijadikan landasan bagi Pengadilan Agama untuk melaksanakan kewenangannya hingga kini belum ada. Apa yang ada barulah Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang dibuat pada masa Presiden Soeharto, yang dasar pemberlakuannya hanyalah Instruksi Presiden, bukan dalam bentuk undang-undang. Ini menjadi tugas Pemerintah dan DPR untuk membentuk hukum guna memenuhi kebutuhan hukum umat Islam, misalnya, di bidang hukum perkawinan dan kewarisan.

Undang-undang yang secara khusus mengatur kebutuhan hukum umat Islam –seperti dikatakan di atas, tidak perlu disebut sebagai Undang-Undang Syariah, tetapi disebut sebagai Undang-Undang Nomor… Tahun… tentang Kewarisan Islam.

Adanya undang-undang seperti itu, tidak perlu membuat sebagian orang kaget, karena di zaman kolonial Belanda dulu juga ada Ordonansi Perkawinan Bagi Orang Kristen Indonesia atau Huwelijk Ordonantie voor Christenen Indonesier Stb 1936:247. Negara kita yang penduduknya majemuk, di samping memberlakukan satu jenis hukum yang sama bagi semua penduduk, dapat pula memberlakukan kemajemukan hukum kepada rakyat dan penduduknya yang beragam itu.

Dengan uraian di atas, hemat saya tidaklah perlu kita meributkan “Undang-undang Syariah” atau Perda Syariah,” yang banyak menimbulkan salah paham itu. Secara formal Undang-Undang dan Perda Syariah itu memang tidak ada. Namun secara substansial hal itu sangatlah wajar, dan wajib adanya, karena bersesuaian dengan kesadaran hukum masyarakat kita sendiri, khususnya bagi umat Islam di negara kita.

Dengan uraian di atas, kata-kata “NKRI Bersyariah” bagi saya sejatinya hanyalah slogan atau jargon politik kelompok tertentu. Yang paling penting justru adalah substansi syariah itu tertuang ke dalam kaidah-kaidah hukum positif di negara kita ini, yang dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat. ***

Praha, Czech Republic, 21 November 2018​

*Yusril Ihza Mahendra adalah seorang pengacara, pakar hukum tata negara, politikus, dan intelektual Indonesia. Ia pernah menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara Indonesia. Pada 2015, ia terpilih sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang di Muktamar IV PBB. Yusril menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan juga menekuni ilmu filsafat di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Kemudian ia mengambil gelar Master di University of the Punjab, Pakistan (1985) dan gelar Doktor Ilmu Politik di Universitas Sains Malaysia (1993).

-000-

Tulisan Denny JA soal NKRI Bersyariah atau Ruang Publik Yang Manusiawi dapat dibaca di https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1919263768169763/

Tulisan lain yang menanggapi tulisan Denny JA:

  1. Nurul H Maarif: Islam Mementingkan Sasaran, Bukan Sarana, dapat dibaca di https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1945081572254649/
  2. E. Fernando M Manulang: Ruang Publik Yang Manusiawi Bersama Pancasila: https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1946368205459319/
  3. Al Chaidar: Islam Simbolik dan Islam Substantif: Problema Nilai Islamisitas dan Politik Indonesia, link:
    https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1947652021997604/
  4. Airlangga Pribadi Kusman Ph.D: NKRI Bersyariah dan Ruang Publik Inklusif, Dalam Pusaran Kekuasaan Indonesia Pasca Otoritarianisme, https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1949155525180587/
  5. Trisno S Susanto: Visi Ketuhanan dan Ruang Publik Yang Manusiawi:
    https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1950601688369304/
  6. Rumadi Ahmad: Apakah Indonesia Kurang Syari’i? https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1952200554876084/
  7. Asvi Warman Adam: Apalagi Yang Mau Dintuntut Umat Islam? https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1953823401380466/
  8. Kastorius Sinaga: NKRI Bersyariah atau Eksploitasi Simbol Agama: https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1955066861256120/
  9. Adian Husaini: NKRI ADIL DAN BERADAB, https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1958072404288899/
  10. AE Priyono: NKRI Bersyariah, Piagam Jakarta dan Praksis Wahabis
    https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1959384780824328/
  11. Dina Y Sulaeman: Menguji Konsep NKRI Bersyariah dalam Politik Global: https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1960822444013895/
  12. Abdul Moqsith Ghazali: Mengarahkan NKRI Bersyariah
    https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1956554587774014/
  13. Komaruddin Hidayat: Geneologi Indonesia https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1962117623884377/
  14. I Gede Joni Suhartawan: Risiko “Berbaju Agama” dalam Ruang Publik yang Majemuk https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1964832440279562/
  15. Husain Heriyanto: Istilah NKRI Bersyariah adalah Sesat Nalar dan Distorsi Islam https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1966143003481839/
  16. Budhy Munawar Rachman: Pancasila dan Pentingnya Mengelaborasi Pengertian Syariah di Ruang Publik. https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1967725729990233/
  17. Azyumardi Azra, CBE: Syariah, Perda Syariah dan Negara https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1970460623050077/

Tulisan Yusril Ihsa Mahendra di atas berasal dari https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1977541232342016/


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Global Ethics dan Indonesia Ethics, Jawab Solusi Pandemik

Global Ethics dan Indonesia Ethics, Jawab Solusi Pandemik

Naik Pangkat, 11 Perwira Tinggi Dilantik Kapolri Idham Azis

Naik Pangkat, 11 Perwira Tinggi Dilantik Kapolri Idham Azis

Musik Celempungan Budaya Sunda Warnai HUT Indonesia Parlemen

Musik Celempungan Budaya Sunda Warnai HUT Indonesia Parlemen

Rizal Ramli Akui Kaget Dengan Kepergian Djoko Santoso

Rizal Ramli Akui Kaget Dengan Kepergian Djoko Santoso

Gennaro Gatusso Akui Timnya Sulit Hentikan Messi

Gennaro Gatusso Akui Timnya Sulit Hentikan Messi

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya