Esensinews.com – Pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan berada di bawah dua Menko yakni, Menko Polhukam dan Menko PMK perlu dikaji kembali.
Pasalnya, hal itu justru bisa memperpanjang birokrasi. Sedangkan penanganan bencana memerlukan kecepatan dan ketepatan. Panjangnya birokrasi bisa mempengaruhi tingkat kecepatan dalam pengambilan keputusan.
Hal itu dikatakan, Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo selama ini, BNPB bertanggung jawab langsung di bawah presiden berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2008.
“Posisi BNPB di bawah langsung presiden lebih tepat karena presiden bisa mengendalikan secara langsung dan bisa memerintahkan kepada panglima TNI, Kapolri, dan semua instansi yang terkait untuk menangani bencana,” kata Karyono kepada esensinews.com Kamis (3/1/2019).
Karyono menilai Perpres ini sudah cukup baik, kalaupun dibutuhkan perubahan, tujuannya adalah untuk meningkatkan efektifitas dan kualitas penanganan bencana.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan BNPB akan berada di bawah tanggung jawab Menko Polhukam terkait tanggap darurat kebencanaan. Mengenai rehabilitasi, ada kemungkinan di bawah tanggung jawab Menko PMK.
Editor : Divon