160 Buku Diduga Berisi Ajaran Komunis Disita di Kediri

ESENSINEWS.com - Jumat/28/12/2018
160 Buku Diduga Berisi Ajaran Komunis Disita di Kediri
 - ()

Esensinews.com – Sekitar 160 buku dengan berbagai judul yang diduga mengandung ajaran komunis diamankan petugas gabungan dari Kodim 0809 Kediri, Polres Kediri, hingga Kesbangpol Kabupaten Kediri.

“Kami amankan beberapa buku yang diduga mengandung ajaran komunisme. Buku itu kami amankan dan akan dilakukan kajian. Pengamanan ini bukan berarti sweping atau penggerebekan, tapi tidak lain ada laporan masyarakat supaya tidak menimbulkan keresahan,” kata Dandim 0809 Kediri Letkol Kav Dwi Agung Sutrisno di Kediri, Kamis.

Menanggapi hal ini, Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, KH Anton Tabah Digdoyo mendukung langkah anggota Babinsa Koramil Pare Kediri dan Satuan Kodim Kediri Jawa Timur yang menggrebek toko buku yang menjual berbagai buku berfaham komunisme tersebut.

“Jika yang disita buku-buku tentang PKI yang dibuat oleh tokoh -tokoh PKI atau yang pro PKI itu tindakan tepat dan konstitusional. Penjual buku itu juga bisa dipidana, karena termasuk unsur klausul hukum menyebarkan faham komunisme yang dilarang di seluruh wilayah NKRI.Penjualan buku itu sebagai bentuk agitasi pro PKI dari tokoh-tokoh PKI seperti mendiang Aidit dan lain-lainnya,” ujar Anton dikutip dari harianterbit.com, Kamis (27/12/2018).

Anton menegaskan, penjualan atau mengedarkan buku berfaham komunis melanggar konstitusional.Oleh karena itu fahami UU yang berlaku di Indonesia dengan baik. Di antara UU tersebut yakni Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966 Pasal 2 yakni dilarang sebarkan faham Komunisme, Marxisme, Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya dan dengan media apapun.

Selain itu KUHP Pasal 107a jo UU Nomor 27 tahun 1999; yakni, barang siapa yang sebarkan faham Komunisme, Marxisme, Leninisme baik lisan, tulisan atau melalui media apapun dipidana penjara 12 tahun.
Jika untuk pelajari secara ilmiah tentang faham Komunisme, Marxisme, Leninisme juga telah diatur dalam Pasal 3 Tap MPRS XXV/1966 yaitu harus secara trpimpin diatur negara dibuat pemerintah dan DPR.

“Jadi untuk mempelajari faham Komunisme, Marxisme, Leninisme juga tidak boleh liar dengan cara sendiri-sendiri,” tegas mantan jenderal polisi ini.

Editor : Eko


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

56 Ribu Pencari Suaka Dikirim AS ke Mexico

56 Ribu Pencari Suaka Dikirim AS ke Mexico

Seperti apa Keraguan Trump pada Eksistensi Santa Claus?

Seperti apa Keraguan Trump pada Eksistensi Santa Claus?

Pemkot Manado Berkomitmen di Tahun 2022 Kucurkan Anggaran bagi Ribuan Lansia

Pemkot Manado Berkomitmen di Tahun 2022 Kucurkan Anggaran bagi Ribuan Lansia

Panglima TNI : Seluruh Jajaran TNI-Polri harus Redam Isu Tak Bertanggung-jawab Jelang Pemilu 2019

Panglima TNI : Seluruh Jajaran TNI-Polri harus Redam Isu Tak Bertanggung-jawab Jelang Pemilu 2019

Kisah Sabine, Ibu Seorang Teroris ISIS Asal Jerman

Kisah Sabine, Ibu Seorang Teroris ISIS Asal Jerman

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya