Esensinews.com – Sebanyak 12 tersangka kasus penguasaan lahan, Hercules dan anggota kelompoknya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Mereka dibawa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Rutan Salemba pada Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 13.00 dikutip dari Kompas.com.
“Para tersangka ditahan di rumah tahanan negara Salemba selama 20 hari,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya, kepada wartawan, Kamis.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan berkas dan barang bukti kasus kelompok Hercules secara bertahap sejak awal Desember.
Selanjutnya, polisi menyerahkan mereka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis pagi.
Patris mengatakan, berkas kasus Kelompok Hercules telah lengkap.
Akibatnya, mereka dikenakan pidana Pasal 170 KUHP (pengrusakan), Pasal 167 KUHP (pemaksaan), dan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).
“Langkah selanjutnya akan dilakukan penyusunan surat dakwaan, untuk kemudian dilimpahkan penanganannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan mengeluarkan penetapan jadwal dan proses persidangan para tersangka.
Dalam perkara tersebut, kelompok Hercules terlibat dalam penguasaan lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
Mereka menguasai lahan yang terdiri atas 7 unit ruko dan kantor pemasaran.
Penguasaan lahan dilakukan sejak Agustus-November 2018 dan pemungutan uang terhadap penghuni ruko sebesar Rp 500.000 per bulan.
Akibatnya, mereka dibekuk jajaran Polres Metro Jakarta Barat dan berujung penjara sembari menanti persidangan.
Sumber : Kompas.com