Esensinews.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetyo menyebut, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mendapatkan remisi selama satu bulan.
Remisi ini didapatkan Basuki atau yang akrab disapa Ahok itu dalam rangka Hari Raya Natal 2018.
“Bisa kami informasikan benar bahwa Ahok adalah warga binaan Lapas Klas 1 Cipinang yang bersangkutan juga pada remisi khusus hari raya Natal 2018 ini mendapatkan juga remisi sebanyak 1 bulan berdasarkan perhitungan,” ucap Dwi di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/12/2018).
Andika menekankan bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk Ahok dan sudah selayaknya ia mendapatkan remisi.
“Sudah menjadi hak setiap warga binaan untuk menerima remisi apabila telah menjalani pembinaan dan berkelakuan baik,” kata dia.
Selain Ahok, ada 73 warga binaan Lapas Cipinang lainnya yang juga mendapatkan remisi saat natal.
Adapun Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
Ahok langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017. Ia ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.