Esensinews.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Mabes Polri bersama Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (Satgas) Anti Mafia Bola untuk menindaklanjuti dugaan adanya pengaturan skor pada pertandingan sepakbola Liga Indonesia.
“Satgas sudah dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3678 tertanggal 21 Desember 2018 dan tim ini diketuai Brigjen Hendro Pandowo kemudian Wakasatgasnya adalah Brigjen Khrisna Murti,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, dikutip harianterbit.com, Jumat (21/12/2018).
Dijelaskannya dari tim ini ada 145 orang anggota yang dibentuk Kapolri, ada untuk sub Satgas Media.
“Saya sendiri (Satgas Media) dan dibantu oleh Bapak Sahar. Kemudian Sub Satgas Gakkum adalah Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Roycke Harry Langie,” bebernya.
Kemudian untuk langkah awal pengusutan kasus, lanjut Argo, Satgas bakal mencari konstruksi permasalahan terlebih dahulu landasan yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan cara pengusutan kasus.
Untuk diketahui, data awal diperoleh melalui informasi masyarakat. Polisi pun membuka layanan call center di nomor 081387003310 yang bisa dihubungi via telepon atau melalui WhatsApp. “Setelah kami mendapatkan konstruksi hukum nanti baru kami bekerja. Jadi untuk kegiatan ini kami membuat call center. Ini ada WA-nya, ini ada teleponnya silakan masyarakat yang mengetahui berkaitan dengan persepakbolaan silakan memberikan informasi ke nomor ini. Kemudian juga kami jamin pemberi informasi akan kami lindungi,” paparnya.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, isu pengaturan skor ini menyeruak, setelah pengakuan dari Manajer Madura FC Januar Herwanto yang menyebutkan pernah ditawari sejumlah uang oleh anggota komite eksekutif (exco) PSSI, Hidayat, agar mengalah dengan PSS Sleman di Liga 2.
Akhirnya Hidayat memutuskan mundur dari Exco PSSI. Komdis PSSI pun hanya melayangkan sanksi larangan beraktivitas di sepak bola selama tiga tahun dimana ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta.
Selain itu, Hidayat juga tidak diperkenankan memasuki stadion selama dua tahun dan nama lain yang ikut muncul terkait dugaan keterlibatan dalam pengaturan skor pertandingan sepak bola ialah Ketua Asprov PSSI Johar Lin Eng yang disebut terlibat praktik pengaturan skor di Liga 3 2018 dengan menerima uang senilai Rp1,3 miliar.
Argo menambahkan, Satgas dipastikan bekerja maksimal guna mengusut kasus ini dan Satgas tersebut akan bekerja mulai esok hari, kata Argo dan Poskonya sendiri terletak di Mapolda Metro Jaya.
“Posko di Polda Metro,” pungkas Argo.
Editor : Ridhwan