Esensinews.com– Sebanyak 1.378.146 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik dimusnahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekretraris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Kemendagri Yuswandi A Temenggung menyatakan pihakanya telah memusnahkan KTP-el dilakukan di Gudang Kemendagri Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selanjutnya kata dia, pemusnahan KTP-el bertujuan agar tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan yang tergolong memiliki kesalahan pada pencetakan KTP elektronik. Pemusnahan ini dilakukan serentak di Indonesia.
“Pada saat ini sudah 450 dari 518 daerah yang telah melakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Dan itu sudah sesuai arahan Presiden maupun Meteri Dalam Negeri (Mendagri).),” ujarnya di Parung, Rabu (19/12/2018)
Pemusnahan tersebut tuturnya, dilakukan dengan maksud dan tujuan yang dimana sudah tidak ‘valid’ atau adanya perubahan-perubahan yang signifikan. Selain itu, pemusnahan ini menghindarkan adanya tindakan-tindakan kriminalitas maupun adanya oknum yang hendak memanfaatkannya.
“Itu yang KTP-el salah pengetikan pada tanggal lahir, nama, alamat, maupun perubahan data penduduk karena pindah, atau lain sebagainya,” ucap dia.
Ditambahkan Yuswandi, pemusnahan itu terhitung dari KTP-el tahun 2011 hingga 2014. Dengan adanya jangka waktu itu dimaksudkan agar tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan.
“Ini agar tidak ada lagi kasus-kasus yang muncul akibat KTP-el seperti beberapa bulan lalu adanya kasus tercecernya KTP-el di jalanan,” kata Yuswandi.
Dikatakannya, pembakaran KTP-el ini disaksikan dan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kepolisian Republik Indonesia, maupun pejabat daerah terkait.enjelaskan kegiatan ini memang penting dilakukan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat seperti pada beberapa bulan lalu adanya KTP-el yang tercecer dijalan.
“Pada Kamis (27/12/2018), kami akan melakukan getakan jemput bola serentak nasional. Itu dimana untuk mempercepat proses perekaman KTP-el. Dan sasarannya adalam pemilih pemula,” tandas dia.
Editor : Ridhwan