Esenainews.com – Billy Sandoro salah satu pelaku penyuapan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi sebesar Rp16,182 miliar didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Riyana.
Direktur Operasional Lippo Group itu diduga melakukan suap berkaitan dengan pembangunan proyek Meikarta yang terletak di Cikarang, Jawa Barat.
“Terdakwa memberi sesuatu berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp16.182.020.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata I Wayan Riyana, saat membacakan surat dakwaan terhadap Billy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu (19/12/2018).
Dalam surat dakwaan dijelaskan secara rinci pihak-pihak yang kecipratan uang dari Billy terkait pembangunan Meikarta. Mereka yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah sejumlah Rp10,83 miliar dan SG$90.000 (Rp953.550.000) sehingga seluruhnya Rp11.783.550.000. Uang itu juga diberikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati sejumlah Rp1 miliar, kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Jamaludin sejumlah Rp1,2 miliar.
Tidak hanya itu, uang itu juga mengalir ke Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Maju Banjarnahor sejumlah Rp952 juta.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili juga kedapatan uang sebesar Rp700 juta, lalu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Daryanto mendapat sejumlah Rp300 juta, Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Tina Karni Suciati Santoso sejumlah Rp700 juta. Terakhir, uang itu juga masuk ke kantong Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi E. Yusup Taupik sejumlah Rp500 juta.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, pemberian uang kepada sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi itu supaya Neneng selaku Bupati Bekasi menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH). Uang suap itu diberikan juga agar Neneng memudahkan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus pembangunan proyek Meikarta. Atas perbuatannya, Billy didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.