Ini Dia Tampang DPO Penganiaya TNI AL dan Paspamres

ESENSINEWS.com - Kamis/13/12/2018
Ini Dia Tampang DPO Penganiaya TNI AL dan Paspamres
 - ()

Esensinews.com – Tim gabungan Polda Metro Jaya menangkap empat orang pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan TNI AL Kapten Komarudin dan anggota Paspampres Pratu Rivonanda di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Satu orang pelaku bernama Depi masih diburu polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono meminta pelaku bersikap kooperatif. Argo berharap pelaku untuk segera menyerahkan diri.

“Jadi kami mengimbau kepada para DPO itu untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jaktim. Kita berharap anda kooperatif daripada ketiga ini menjadi DPO. jadi kami harap DPO menyerahkan diri sebelum kami melakukan penangkapan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Kasus pengeroyokan ini bermula dari cekcok antar anggota TNI dengan juru parkir di sebuah parkiran di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Argo menyebut perselisihan berawal saat korban memperbaiki knalpot motor yang berasap.

Kejadian berawal dari TKP di lapangan parkiran di daerah Cibubur, awalnya bahwa korban kapt komarudin ini knalpot motornya berasap, kemudian dia berhenti dan kemudian diperbaiki. berhentinya di daerah parkir. Setelah itu memperbaiki jongkok terlihat. Kemudian ada tukang parkir itu memperbaiki posisi kendaraan yang lain. pada saat memperbaiki yang lain stangnya terkena kepala korban. sehingga saling cekcok dan kemudian dari perkembangan cekcok itu, teman dari juru parkir melihat dan akhirnya terjadilah penganiayaan dan pengeroyokan,” papar Argo.

Cekcok itu kemudian berujung pada pemukulan. Juru parkir itu lalu dibantu oleh temannya untuk mengeroyok Kapten Komarudin dan Pratu Rivonanda yang sempat berusaha melerai perselisihan.

Polisi kemudian menangkap dua orang pelaku berinisial HP dan AP. Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kasubdit Resmob Kompol Handik Zusen, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ida Ketut, Kanit I Resmob Resmob Kompol Malvino Edward, pada Rabu (12/12).

Polisi kemudian menangkap kedua tersangka lain yaitu IH dan SR pada pukul 13.30 WIB siang ini. Kedua tersangka itu merupakan pasangan suami dan istri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP. Barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah video pada saat kejadian, dua ponsel dan KTP pelaku.

Sumber : Detik.com



Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Indonesia, Negara Layak Investasi dengan Daya Saing yang Tinggi

Indonesia, Negara Layak Investasi dengan Daya Saing yang Tinggi

Pakar : Herbal Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Bukan Sembuhkan Covid-19

Pakar : Herbal Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Bukan Sembuhkan Covid-19

Survei SMRC : PDI-P Kokoh di Puncak Dibuntuti Golkar dan Gerindra

Survei SMRC : PDI-P Kokoh di Puncak Dibuntuti Golkar dan Gerindra

Sejumlah Pakar Sebut Rizal Ramli Layak Dampingi Prabowo

Sejumlah Pakar Sebut Rizal Ramli Layak Dampingi Prabowo

Sejumlah Organisasi Mahasiwa di Malang Keluarkan Daftar Buronan dan Penghianat Demokrasi, Siapa Saja Mereka?

Sejumlah Organisasi Mahasiwa di Malang Keluarkan Daftar Buronan dan Penghianat Demokrasi, Siapa Saja Mereka?

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya