Esensinews.com – Ada hal yang jarang terjadi yang mana seorang Hakim pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Lasito, Kamis (6/12/2018) kemarin, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun dirinya masih saja beraktifitas.
Selain hakim Lasito, KPK juga menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka dugaan kasus suap.
Namun uniknya hingga kini, Lasito tetap bekerja sebagaimana biasanya. Jumat (7/12/2018) pagi tadi, hakim tersebut masuk kerja.
Dalam kasus ini, pihaknya meminta agar keterangan yang diberikan satu pintu, yaitu dari bagian humas.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengatakan, ada ketentuan yang mengatur jika ada hakim tersangkut kasus pidana. Jika hakim ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dinonaktifkan sementara waktu sampai kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Penonaktifan Lasito harus menunggu surat keputusan dari Mahkamah Agung. Setelah surat diterima, barulah kepala Pengadilan Negeri menunjuk hakim lain untuk menentukan tugas-tugasnya menyidangkan perkara.
Lasito saat ini masih bekerja seperti biasanya memeriksa dan mengadili perkara.
Pengadilan sendiri memastikan pelayanan persidangan tetap berjalan seperti biasanya, tanpa terganggu kasus hukum yang menjerat salah satu hakimnya.
Sementara itu Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/12/2018) kemarin dalam kasus suap. Ia dijerat KPK bersama hakim pada PN Semarang, Lasito.
Penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada hakim Praperadilan di PN Semarang.
Editor : Divon