ESENSINEWS.com – Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung akan menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Irvan dan Made Oka dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan Irvan dan Made Oka tidak mendukung pemerintah yang giat memberantas korupsi.
Akibat perbuatan keduanya bersifat masif, yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional.
Selain itu, dampak perbuatan mereka masih terasa sampai saat ini. Kemudian, perbuatan Irvan dan Made Oka telah merugikan keuangan negara.
Jaksa juga menilai Irvan dan Made Oka berbelit-belit dalam memberikan keterangan di penyidikan dan persidangan.
Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto.
Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2013.
Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.
Selain memperkaya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.
Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Editor : Freddy M