Esensinews.com – Jelang pemilihan presiden (pilpres) 2019, hate speech ujaran kebencian terus merajalela. Akibat menuduh Presiden Jokowi pengikut Partai Komunis Indonesia (PKI), Jundi (27) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri.
“Melalui akun media sosial Instagram, terduga pelaku mem-posting gambar dan tulisan yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian,” ungkap Kepala Subdirektorat 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni di Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Selain mengunggah tudingan dan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo, Jundi juga sering mengunggah konten berisi ujaran kebencian yang bersifat menyinggung suku, agama, ras, dan antaragolongan (SARA).
Bukan hanya itu kata Dani, diketahui Jundi kerap mengunggah konten dengan nuansa pornografi.
“Kami sudah memantau aktivitas media sosial Jundi selama 1 tahun,” ujar dia.
Atas perbuataannya ini, Jundi terancam pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Editor : Divon