Esensinews.com – Nama Sisca Dewi akhir-akhir ini menarik perhatian publik sejak kemunculannya di media sosial. Sisca dilaporkan mantan petinggi Polri berinisial BS atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, melakukan ancaman serta pemerasan.
Dalam fakta persidangan, BS diketahui memberikan dua unit rumah mewah seharga miliaran rupiah. Salah satunya berlokasi di Jalan Lamandau III No. 11 A, Klamat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dilansir detikcom, wartawan pun mencoba menelusuri lokasi rumah seharga Rp 25 miliar tersebut. Saat tiba di lokasi, rumah bergaya modern minimalis itu tampak sepi tak berpenghuni.
Tampak digerbang depan rumah bertuliskan, ‘tanah dan bangunan ini telah disita’ yang merupakan segel tanda dari pihak kepolisian.
Seperti diketahui, kedua rumah pemberian BS untuk Sisca Dewi disita polisi untuk kepentingan penyidikan kasus.
Rumah tersebut terdiri dari tiga lantai, lengkap dengan ornamen bebatuan warna abu-abu, tanaman menjalar dan kaca. Pagar berwarna hitam berukuran kurang lebih dua meter itu terlihat digembok dari dalam.
Ada CCTV terpasang di samping kiri bagian atas pagar hitam tersebut. Terlihat pula daun yang berjatuhan di lantai teras rumah, tanda tak pernah disapu atau dirawat oleh sang empunya sejak beberapa bulan lalu.
Pada bagian depan rumah, tepatnya di samping kiri pagar, terdapat jendela yang berhubungan langsung dengan ruang penjaga keamanan. Namun, tempat berbentuk persegi empat itu juga nihil penghuni.
Tak ada satu orang pun yang bisa dimintai keterangan soal rumah Sisca Dewi pemberian BS tersebut. Maklum saja, rumah itu merupakan satu dari hunian mewah lain yang bertengger di lingkungan super privat itu.