Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis berharap DPR segera membahas tentang UU tersebut.
Menurut dia, revisi Undang-Undang Penyiaran sudah selesai dibahas di Komisi I DPR RI. Saat ini, revisi Undang-Undang tersebut sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Sekarang itu dari Komisi I sudah selesai, sekarang di Baleg, dan kami berharap bisa diparipurnakandengan segera,” tuturnya usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) KPI di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Menurut Yuliandre, Revisi Undang-Undang Penyiaran penting, supaya lembaga penyiaran dapat berbenah seiring dengan perubahan teknologi informasi terkini.
“Ini menjadi catatan termanis juga bahwa penyiaran kita berbenah untuk perbaikan teknologi dan efesiensi,” ujar Yuliandre.
Revisi Undang-Undang juga penting, supaya lembaga penyiaran dapat menyajikan konten siaran yang berkualitas.
Sebab, menurut Yuliandre, konten adalah “raja”. Konten lembaga penyiaran menentukan kualitas masyarakat ke depan.
“Jadi konten jadi raja, bukan lagi infrastuktur kedepan,” tegas dia.