Esensinews.com — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menemukan dugaan penggunaan fiktif anggaran APBN Kemenpora yang digunakan dalam kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia Tahun 2017.
Ia mengatakan, penggunaan anggaran fiktif ditemukan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang disusun pihak Pemuda Muhammadiyah. Saat itu, Pemuda Muhammadiyah mendapatkan anggaran kegiatan Rp 2 miliar.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan awal memang diduga ada anggaran dana sekitar Rp 2 miliar yang tidak dihabiskan penuh yang diduga kurang dari separuh ada data fiktif dalam penggunaannya,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/11/2018).
Argo menyebutkan, hal ini yang membuat polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menaikkan kasus ke tingkat penyidikan karena ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
“Kalau uang negara itu disalahgunakan, akan timbul kerugian negara sehingga nanti bisa dikenai tipikor (tindak pidana korupsi). Siapa yang bertanggung jawab? Yang bertanggung jawab oknum dalam kegiatan itu,” papar Argo.
Meski telah menemukan dugaan panggunaan fiktif anggaran kegiatan, argo belum menjelaskan secara pasti berapa potensi kerugian negara dalam kasus ini.
Adapun Kemah Pemuda Islam Indonesia ini digelar di pelataran Candi Prambanan, Sleman, Yogyakarta, pada 16-17 Desember 2017.
Acara digelar atas inisiasi Kemenpora dengan melibatkan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, kasus dugaan kourpsi ini dilaporkan oleh sejumlah pihak yang mengetahui secara langsung penggunaan anggaran kegiatan.
Dalam tingkat penyidikan, polisi telah memanggil Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar dan Ketua Panitia Kemah dari Muhammadiyah Ahmad Fanani sebagai saksi dalam kasus ini pada Jumat (23/11/2018) lalu.
Mengenai alasan pemanggilan Dahnil, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengatakan, Dahnil merupakan salah satu pihak yang menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ) proposal yang diajukan PP Muhammadiyah.
Saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut, Dahnil mengatakan pihaknya telah mengembalikan dana Rp 2 miliar kepada Kemenpora.
Kepada polisi, Dahnil menyebut pengembalian dana tersebut atas nama Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dan bersumber dari kas internal organisasi.
Pengembalian dilakukan sesaat sebelum pemeriksaan polisi terhadap Dahnil dan Ketua Panitia Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani berlangsung.
Sumber : Kompas.com