25 November, Lahirnya Hari Guru Nasional

ESENSINEWS.com - Minggu/25/11/2018
25 November, Lahirnya Hari Guru Nasional
 - ()

Esensinews.com – Hari ini, Minggu (25/11/2018) diperingati sebagai Hari Guru Nasional. HGN yang jatuh pada tanggal 25 November tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994.

Hari Guru Nasional sebagai tanda terbentuknya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Melansir dari Banjarmasin Post, peringatan Hari Guru Nasional di beberapa negara bahkan dijadikan hari libur nasional, sedangkan di Indonesia dirayakan dalam bentuk upacara peringatan di sekolah-sekolah.

Ternyata, Hari Guru Nasional memiliki sejarah yang panjang.

Dilansir dari Tribunnews.com, HGN bermula dari organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman penjajahan Belanda yang berdiri pada tahun 1912.

Organisasi tersebut bernama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang beranggotakan dari berbagai guru dengan latar pendidikan yang berbeda-beda.

Dengan berkembangnya PGHB, kemudian muncullah organisasi-organisasi guru yang lain.

Masing-masing terdiri dariĀ Persatuan Guru Bantu (PGUB), Perserikatan Guru Desa (PGD), Persatuan Guru Ambachtsschool (PGAS), Peserikatan Normaalschool (PNS), Hogere Kweekschool Bond (HKSB), dan masih banyak lagi.

Di tahun 1932, PGHB diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI).

Perubahan nama dengan mencantumkan Indonesia dibelakangnya membuat pemerintah Hindia Belanda terkejut.

Kata Indonesia yang mencerminkan semangat kebangsaan tersebut sangat tidak disukai oleh Belanda.

Pada zaman pendudukan Jepang, segala organisasi dilarang, sekolah ditutup, PGI pun tidak melakukan aktivitasnya kembali.

Setelah Indonesia merdeka, PGI menggelar Kongres Guru Indonesia pada 24-25 November 1945 di Kota Surakarta.

Kemudian pada tanggal 25 November 1945, Persatua Guru Republik Indonesia (PGRI) mulai terbentuk.

Hari itu juga ditetapkan sebagai Hari Guru namun belum ada keputusan resmi dari Pemerintah.

Baru di tahun 1994, Hari Guru resmi diperingati melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994.

 

 

 

Sumber : Trubunnews.com

 


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Pakar Politik Internasional Sebut Trump Bakal Unggul Tipis 279 Electoral College Atas Biden

Pakar Politik Internasional Sebut Trump Bakal Unggul Tipis 279 Electoral College Atas Biden

Lantaran Kentut, Pasutri di Padang Ini Dibacok

Lantaran Kentut, Pasutri di Padang Ini Dibacok

Dipicu Selingkuh, Suami Tega Bunuh Istrinya

Dipicu Selingkuh, Suami Tega Bunuh Istrinya

KPK Didorong Ambil Alih Penyidikan dan Penuntutam Kasus Dugaan KorupsiĀ  Proyek Payment Gateway

KPK Didorong Ambil Alih Penyidikan dan Penuntutam Kasus Dugaan KorupsiĀ  Proyek Payment Gateway

Luar Biasa! Natuna Simpan Keramik Kuno

Luar Biasa! Natuna Simpan Keramik Kuno

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya