Penyuap Hakim di PN Medan Segera Disidang

ESENSINEWS.com - Jumat/23/11/2018
Penyuap Hakim di PN Medan Segera Disidang
 - ()
Esensinews.com – KPK melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Tamin Sukardi (TS) dan Hadi Setiawan (HS), ke tahap penuntutan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap. Febri menyebut sidang keduanya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Hari ini dilakukan pelimpahanan berkas barang bukti dan dua tersangka suap penanganan perkara di PN Medan, yakni TS (Tamin Sukardi) dan HS (Hadi Setiawan) ke penuntutan (tahap 2),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dilansir dari Kumparan.com Jumat (23/11/2018).
Sebelum berkas dinyatakan lengkap, Febri mengatakan ada sekitar 29 orang telah diperiksa sebagai saksi untuk keduanya. Saksi-saksi itu di antaranya Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN II, Panitera PN Medan, advokat, PNS (Hakim Jusditisial pada Dirjen Badan Peradilan Umum) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktur PT Agung Cemara Reality, karyawan swasta PT Erni Putra Terari dan pihak lainnya.
“Para tersangka juga telah diperiksa masing-masing sekurangnya dua kali,” ujarnya.
Hadi Setiawan, penyuap hakim ad hoc tipikor, Medan, KPKHadi Setiawan, penyuap hakim ad hoc tipikor pada pengadilan negeri Medan di tahan KPK, Selasa (4/9/2018). (Foto:Eny Immanuella Gloria)
Kasus suap penanganan perkara korupsi di PN MedanĀ ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (28/8). Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 8 orang, termasuk empat orang hakim. Keempat hakim itu yakni Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Waka PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontan Merauke Sinaga, dan hakim adhoc tipikor PN Medan Merry Purba.
Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK akhirnya hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Merry Purba dan panitera pengganti PN Medan Helpandi sebagai pihak penerima suap, serta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan sebagai pihak penyuap. Sementara sisanya dilepaskan karena belum ada cukup bukti.
Dalam kasus ini, Tamin diduga memberikan uang senilai SGD 280 ribu kepada Merry melalui Helpandi. Uang suap itu diduga untuk meringankan hukuman Tamin dalam kasus korupsi penggelapan lahan perkebunan milik PT PTPN II. Pemberian uang suap itu dilakukan Tamin melalui perantara Hadi.
Namun, Tamin tetap divonis bersalah dan dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 132 miliar. Dalam putusan tersebut, hakim Merry menyatakan dissenting opinion dan menilai Tamin tidak terbukti bersalah. Sehari setelah putusan tersebut, KPK melakukan OTT.
Editor : Divon

Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Siapa Pendana Lembaga Survei Charta Politika Milik Yunarto Wijaya?

Siapa Pendana Lembaga Survei Charta Politika Milik Yunarto Wijaya?

Banjir 1,5 Meter Rendam Ratusan Rumah di Jakarta Timur

Banjir 1,5 Meter Rendam Ratusan Rumah di Jakarta Timur

Polisi India Tangkap 18 Orang Pemerkosa Perempuan Berusia 12 Tahun

Polisi India Tangkap 18 Orang Pemerkosa Perempuan Berusia 12 Tahun

Inilah Susunan Pemain Pelatnas PBSI Periode 2019

Inilah Susunan Pemain Pelatnas PBSI Periode 2019

Duet Prabowo-Airlangga Bakal Ditolak Partai dan Ormas Islam

Duet Prabowo-Airlangga Bakal Ditolak Partai dan Ormas Islam

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya