Esensinews.com – Kepolisian Negara RI melakukan langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal 2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian akan segera mengumpulkan seluruh Kapolda dan pejabat utama di Kepolisian untuk mempersiapkan pengamanan menjelang Natal 2018.
“Pak Kapolri akan menyampaikan fokus untuk pengamanan Operasi Lilin itu adalah ancaman teorisme menjadi ancaman nyata,” tutur Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/11/2018).
Saat ditanya berapa jumlah personel yang akan diterjunkan untuk mengamankan Natal 2018, Dedi belum bisa menjawab secara rinci.
“Jumlahnya (personil) seluruh Indonesia, nanti akan disampaikan tanggal 10 Desember dikumpulkan langsung oleh Pak Kapolri,” kata Dedi.
“Pak Kapolri sangat concern dan sangat atensi terhadap pengamanan natal dan tahun baru enggak boleh ada insiden makanya Pak Kapolri langsung tanggal 10 dikumpulkan,” sambung Dedi.
Dedi meminta, masyarakat tetap tenang dan memercayai Polri dalam mengamankan perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Dedi menjelaskan, nantinya Polri juga menggelar Operasi Lilin untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Sebelum menggelar Operasi Lilin, lanjut Dedi, Polri telah bekerja untuk mengantisipasi gangguan ancaman terorisme.
“Polri bekerja jauh sebelum Operasi Lilin ini sudah bekerja terus, Densus 88 dan satgas anti teror yang dibentuk untuk tiap Polda dan Polres itu terus bekerja baik melakukan upaya-upaya pencegahan oleh Densus,” ujar Dedi.
Apalagi, tambah Dedi, setelah disahkan draf revisi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Polri bisa langsung mengambil tindakan bila terbukti.
Diketahui, Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan draf revisi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Secara paradigmatik, model penanganan terorisme di Indonesia pasca-pengesahan UU revisi tersebut sesungguhnya tidak berubah, yakni Indonesia tetap memilih mekanisme criminal justice system sebagai model penanganan aksi terorisme.
Meski mekanisme penanganan terorisme menggunakan mekanisme criminal justice system, peran aktor negara lainnya tetap penting dilibatkan. Itu karena upaya menangani masalah terorisme tak mungkin dilakukan hanya oleh satu lembaga.
Penanganan masalah terorisme harus dilakukan dari hulu sampai hilir, dari langkah preventif sampai koersif, dari antiterorisme hingga kontraterorisme, dan dari pendekatan soft approach hingga hard approach.