Esensinews.comĀ – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang menegaskan bahwa ketua umum partainya, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tidak ada sangkut paut dengan sengketa Yayasan Supersemar.
Ia menyampaikan hal ini karena Gedung Granadi, tempat Tommy berkantor, disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sengketa Yayasan Supersemar.
“Posisi HMP (Hutomo Mandala Putra) sebagai Presiden Komisaris Humpuss Group yang berkantor di Granadi adalah penyewa, sama statusnya dengan penyewa lainnya,” ujar Badar seperti dikutip Tempo.co pada Senin, 19 November 2018
Badar juga menegaskan bahwa Gedung Granadi bukan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya. Adapun kantor DPP Partai Berkarya terletak di Jalan Antasari Nomor 20, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kantor DPP Partai Berkarya di Jalan Pangeran Antasari nomor 20, Cilandak, Jakarta Selatan. TEMPO/Fikri Arigi
Soal penyitaan Gedung Granadi terkait kepemilikan Yayasan Supersemar, lanjut Badar, sudah lama diberitakan media sejak Juli 2018 dan kedua belah pihak yang bersengketa sedang melakukan konsolidasi melalui jalur hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan telah resmi menyita Gedung Granadi. Penyitaan gedung itu dilakukan dalam rangka menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.
Yayasan Supersemar digugat oleh Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.
Badar mengatakan, Partai Berkarya yang berdiri sejak 2016 adalah independen dan tidak ada sangkut paut dengan Yayasan Supersemar. Didirikan oleh beberapa tokoh dan aktivis yang dikomandoi Hutomo Mandala Putra. “Partai Berkarya juga bukan partai KKN atau milik keluarga tapi partai milik semua pencita Pak Harto (H.M Soeharto),” ujar Badar.
Editor : Divon