Pakar : Putusan MA Terhadap OSO Berbahaya bagi Sistem Tata Negara

ESENSINEWS.com - Senin/19/11/2018
Pakar : Putusan MA Terhadap OSO Berbahaya bagi Sistem Tata Negara
 - ()

Esensinews.com – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan putusan Mahkamah Agung terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah bisa berbahaya bagi sistem tata negara dilansir Tempo.co.

Bivitri menilai, MA keliru memaknai keputusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. “Akan bahaya kalau Komisi Pemilihan Umum mengikuti keputusan yang sebenarnya keliru memaknai putusan MK. Kok putusan MA seakan-akan meniadakan putusan MK,” kata Bivitri di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Ahad, 18 November 2018.

Bivitri mengatakan MA dan MK setara. Namun dari sisi kewenangan, MK bertugas menguji undang-undang, sementara MA hanya memutus perundang-undangan di bawah UU.

Selain itu, Bivitri menilai putusan MA dibayangi ambisi pribadi Oso. Dia menyinggung Oso yang tak mau mematuhi putusan MK untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura sebelum mendaftar jadi calon anggota DPD.

“Jangan sampai ambisi pribadi dari orang-orang itu merusak sistem ketatanegaraan kita, karena kenapa 200 orang (calon anggota DPD) lainnya bisa memenuhi aturan (mundur dari jabatan di partai), tapi satu orang tidak bisa,” katanya.

Putusan MA terkait pencalonan Oso sebagai caleg DPD berawal dari gugatan terhadap Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018. Beleid itu melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. Aturan KPU dibuat atas keputusan MK usai uji materi Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Gugatan Oso dimenangkan MA karena PKPU itu dianggap tidak berkekuatan hukum tetap. Meski dalam aturan, putusan MK bersifat mengikat sehingga PKPU yang dibuat seharusnya sah. Oso juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran namanya dicoret dari daftar calon anggota DPD. Dia mendesak namanya dimasukkan kembali.

Dampaknya, KPU kini dihadapkan pilihan antara putusan MA dan MK yang saling bertentangan. Bivitri menyatakan KPU harus mengikuti MK untuk menjaga sistem tata negara.

Editor : Freddy M


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Ketua DPP GIAK Duga Laporan Terhadap Komjen Agus Andrianto Berbau Unsur Politis

Ketua DPP GIAK Duga Laporan Terhadap Komjen Agus Andrianto Berbau Unsur Politis

Inilah Kota-kota dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia

Inilah Kota-kota dengan Biaya Hidup Termahal di Dunia

Tiga Pejudo Pusterad Ikuti Cabor Yudo Asian Games

Tiga Pejudo Pusterad Ikuti Cabor Yudo Asian Games

Ralph Lauren Desainer Pertama AS Terima Gelar Bangsawan Kerajaan Inggris

Ralph Lauren Desainer Pertama AS Terima Gelar Bangsawan Kerajaan Inggris

Somasi Luhut dan Moeldoko, LBH Jakarta : Upaya Pembungkaman Aktivis

Somasi Luhut dan Moeldoko, LBH Jakarta : Upaya Pembungkaman Aktivis

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya