Esesnsinews.com – Keberadaan transportasi berbasis aplikasi belum sepenuhnya memberikan perlindungan dan keamanan bagi pengguna transportasi daring di Surabaya.
Pada Kamis (8/11/2018) lalu, Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan driver taksi online terhadap perempuan di bawah umur.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku bernama Hendrik Sugiyanto (33).
Dia diduga mencabuli ANC (17), gadis yang berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Surabaya.
Menurut Ruth Yeni, kasus tersebut bermula saat ANC kerap menggunakan jasa taksi online ketika berangkat sekolah. Dari situ, kemudian ANC mengenal Hendrik Sugiyanto.
“Kemudian keduanya saling bertukar nomor telepon dan pelaku menawarkan jasa antar jemput kepada korban dengan harga murah,” kata Ruth Yeni, saat dikonfirmasi, Jumat (16/11/2018).
ANC, kata Ruth Yeni, menyetujui tawaran antar jemput dari pelaku. Kedekatan Hendrik dan ANC pun semakin akrab karena sering diantar dan dijemput di sekolah.
Dari situlah pelaku kemudian meminta korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Pelaku ditangkap di rumahnya, di Tembok Dukuh Gang V nomor 23, Surabaya, pada 26 Oktober 2018 lalu. Penangkapan tersebut bermula dari laporan polisi yang dilakukan orangtua ANC karena tak terima puterinya dicabuli.
Kasus tersebut baru terungkap ketika guru tempat sekolah korban memanggil orangtua ANC. Sebab, selama hampir tiga bulan, korban sering terlambat masuk sekolah dan diketahui pernah membolos.
Saat dipanggil pihak sekolah, ANC akhirnya mengaku bahwa saat terlambat ke sekolah, dia sering diajak pelaku untuk melakukan perbuatan intim.
“Sekarang pelaku sudah ditahan dan berkas kasusnya mau tahap I,” ujar dia.
Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : Kompas.com Editor : Freddy M