Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Priambodo menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi rasa kebencian, untuk ditujukan kepada individu atau kelompok masyarakat.
Hal itu, katanya, melanggar Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi.
Kasus ini terungkap ketika saksi, M. Dana Apriwinta dan Mangihit Madina Silaban, melakukan cyber patroli melalui jejaring sosial facebook, Minggu (22/7).
Terdakwa memajang foto Presiden Jokowi berikut dengan kata-kata bertuliskan ujaran kebencian di akun facebooknya pada 21 Juli 2018.
Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum (PH) terdakwa, Tarmizi, mengatakan telah melapor bahwa akun facebook miliknya telah dibajak oleh orang lain, untuk disalahgunakan dalam penyebaran ujaran kebencian.
“Makanya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya karena betul-betul akunnya dibajak. Menurut jaksa memang begitu, kalau tidak mengakui bisa memberatkan terhadap terdakwa,” ungkap Tarmizi.
Editor : Hipatios