Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

ESENSINEWS.com - Kamis/15/11/2018
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara
 - ()

Esensinews.com – Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman 20 tahun penjara, bila peristiwa itu merupakan pembunuhan terencana. Dalam peristiwa ini empat tewas merupakan satu keluarga, yakni Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita, dan dua anak mereka, Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).

“Ketika yang bersangkutan sudah berencana untuk membawa senjata dan berniat membunuh,” kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa dikutip harianterbit.com

Bila pembunuhan itu direncanakan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”.

Setyo mengatakan ada berbagai kemungkinan motif pelaku dalam kasus itu.

“Kemungkinan dendam. Kedua, kemungkinan masalah harga diri. Apakah dia (pelaku) pernah dipermalukan di depan orang lain sehingga dia ingin menghabisi keluarga ini. Bisa juga utang piutang. Bisa juga pelaku psikopat, orang dengan kelainan jiwa seperti ini tidak merasa bersalah bila membunuh orang,” katanya.

Pihaknya pun menduga kemungkinan besar pelaku merupakan orang yang dikenal oleh korban.

Sakit Hati

Sementara itu, kriminolog dari Universitas Indonesia, Iqrak Sulhi, mengungkapkan, dalam tiap kasus pembunuhan selalu dilatarbelakangi oleh persoalan interpersonal. Dan, lanjutdia, pelaku adalah orang terdekat korban yang kerap berinteraksi dengan korban.

Ia menambahkan, pemicu lainnya biasanya disebabkan oleh rasa sakit hati dan dendam sehingga memicu pelaku bertindak nekat. Persoalan interpersonal yang dimaksud bisa dalam hal pekerjaan, relasi keluarga ataupun pertemanan.

“Ketika pelaku merasa korban sebagai ‘ancaman’ maka bisa saja pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban dengan berbagai pola. Dan motif dari tindakan ini bukan hanya dendam semata. Dalam hubungan pekerjaan misalnya, ketika seseorang dianggap mengetahui rahasia perusahaan bisa saja dia menjadi sasaran,” kata dia di Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Dengan kata lain, kata dia, ketika seseorang dianggap sebagai ancaman oleh orang lain maka orang itu akan berusaha menyingkirkannya.

Iqrak juga mencontohkan, dalam hubungan berpacaran, ketika pria merasa terancam oleh wanita dan sudah tidak lagi nyaman bisa saja pria itu menyingkirkan korban dengan cara sadis.

Selain itu, kata dia, dalam konteks keluarga, ketika terjadi kasus sengketa tanah. Jika ada anggota keluarga yang dianggap sebagai orang yang memicu perselisihan bisa jadi pula dia disingkirkan dengan cara dibunuh.

“Jadi motifnya memang banyak hal. Dan dari berbagai penelitian, kasus pembunuhan selalu dilatarbelakangi masalah interpersonal,” tukasnya.

Tim Khusus

Sementara penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Bekasi Kota membentuk tim khusus guna menyelidiki kasus pembunuhan ini.

Sebelumnya terjadi peristiwa pembunuhan terhadap empat korban di sebuah rumah di Jalan Bojong Nangka 2 RT 02/07 Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 13 November 2018.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, pihaknya menemukan empat orang yang merupakan satu keluarga tewas di dalam rumah tersebut. Satu keluarga yang tewas itu yakni Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37), Sarah Boru Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).

Diketahui, satu keluarga tersebut merupakan pengelola dari rumah kontrakan, letak rumahnya berada di depan rumah kontrakan yang dikelolanya.

“Tadi anggota kami masuk dan betul menemukan beberapa kecurigaan antara lain ada dua jenazah yang berlumuran darah. Lalu kami datang, olah TKP dan ditemukan lagi dua mayat lagi yaitu anak daripada korban,” kata Indarto di lokasi kejadian.

Indarto menambahkan, pihaknya masih melakukan olah TKP untuk mencari tahu motif terkait kasus tewasnya satu keluarga ini. “Sementara ini semua motif sedang kami kaji, kami habis ini akan konsolidasi. Tapi sementara ini kami melihat kecenderungannya bukan ekonomi. Tapi semua motif masih kami buka peluangnya,” ujar Indarto. Danial/Sammy

Kronologi Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi

Satu keluarga tewas dibunuh  di Jalan Bojong Nangka 2, RT 002 RW 07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Mereka adalah Diperum Nainggolan (38), Maya Boru Ambarita (37), Sarah Boru Nainggolan (9), dan Arya Nainggolan (7).
Mereka ditemukan tergeletak di kamar dan bersimbah darah oleh seorang saksi bernama Feby Liga Rukiani.

Berikut kronologi peristiwa tersebut seperti disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (13/11/2018):

– Pukul 03.30 WIB, saksi Feby melihat gerbang kontrakan sudah terbuka dan televisi di ruang korban menyala. Namun, saat saksi memanggil korban dari luar rumah tidak ada jawaban. Saksi juga sempat menelpon tapi tidak diangkat. Ketika melihat ke dalam ruangan, Feby mendapati korban sudah tergeletak dan berdarah.

– Pukul 06.30 WIB, saat saksi hendak berangkat kerja melihat ada kecurigaan. Saksi ini curiga dan penasaran, akhirnya membuka jendela rumah, kemudian saksi lihat ke ruangan korban melalui jendela dan melihat banyak korban sudah tergeletak dan terdapat darah.

– Atas temuan itu, saksi memanggilnya dua orang saksi lainnya yakni Aris Susanto dan Sulistiyanti untuk bersama-sama melaporkan hal itu ke Ketua RT dan anggota Polsek Pondok Gede.

– Pukul 06.00  WIB lebih,  Yapi, tetangga korban yang lain, mengatakan, ada orang kontrakan dalam teriak. Saya lihat sudah terbuka, jendelanya kebuka. Saya lihat sudah begitu (meninggal) dan berdarah. Ada uang Rp 100.000 (di sekitar korban). TV menyala


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

DPP PAN Diminta Tak Cuma Beri Teguran, Tapi Sanksi Tegas bagi Guspardi Gaus

DPP PAN Diminta Tak Cuma Beri Teguran, Tapi Sanksi Tegas bagi Guspardi Gaus

Foto-foto Pelantikan Pengurus DPD API Sulut

Foto-foto Pelantikan Pengurus DPD API Sulut

Sekjen PDI-P Sebut Pilkada Serentak Tak Bisa Ditunda

Sekjen PDI-P Sebut Pilkada Serentak Tak Bisa Ditunda

Buka HP Suami, Istrinya Dihukum 3 Bulan Penjara

Buka HP Suami, Istrinya Dihukum 3 Bulan Penjara

Korban Akibat Virus Corona Capai 1000 Orang

Korban Akibat Virus Corona Capai 1000 Orang

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya