Esensinews.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, nama Oesman Sapta Odang (OSO) sampai saat ini tidak ada dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
“(Nama OSO) tidak ada, tidak ada (dalam DCT),” kata Hasyim dilansir dari kompas.com di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).
KPU belum mengambil langkah terkait status pencalonan OSO sebagai anggota DPD, pasca Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menerima dan mengabulkan uji materi terhadap PKPU nomor 26 tahun 2018 tetang syarat pencalonan anggota DPD.
Menurut Hasyim, KPU saat ini masih mengkaji bunyi putusan MA tersebut.
“Dikaji kira-kira maknanya apa sih, sebab yang kami ketahui putusan MA ini mengatakan bahwa substansi.PKPU tidak ada yang salah, substansi PKPU tidak bertentangan dengan Undang-Undanh, hanya saja pelaksanaanya bukan untuk Pemilu 2019, itu menurut MA,” ujar Hasyim.
Pascamelakukan pengkajian, KPU akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak seperti ahli hukum tata negara, MK, bahkan MA, untuk kemudian mengambil keputusan terkait status pencalonan OSO sebagai anggota DPD.
Hasyim mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan kajian secepatnya.
MA mengabulkan gugatan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).