Kejari Belawan Dilaporkan ke Kabareskrim

ESENSINEWS.com - Kamis/08/11/2018
Kejari Belawan Dilaporkan ke Kabareskrim
 - ()

Esensinews.com – Gegara tetap menahan seseorang yang status tersangkanya telah dinyatakan gugur lewat putusan sidang pra-peradilan, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Sumatera Utara, Yusnani, dilaporkan ke Bareskrim Polri di Jakarta.

Pelaporan yang dilakukan advokat Andar Sidabalok itu dicatat dengan nomor LP/B/1420/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 2 November 2018.

Selain Yusnani, turut juga dilaporkan di sana 8 jaksa lainnya dari Kejari Belawan, masing-masing Suheri Wira Fernanda, Franciskawati Nainggolan, Ruji Wibowo, Gerry Anderson Gultom, Christian Sinulingga, Tompian Jopi Pasaribu, Samgar Siahaan, dan Nurdiono, serta seorang akuntan publik, Hernold F Makawimbang.

“Mereka, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, telah melanggar sumpah jabatannya dengan merampas kemerdekaan seseorang, yakni klien kami yang bernama Flora Simbolon,” kata Andar Sidabalok, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Menurut Andar, Yusnani cs telah secara semena-mena memaksakan Flora menjadi tersangka.

“Hal itu telah terbukti dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap lewat putusan sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 26 Oktober 2018,” kata Andar.

Ironisnya, lanjut Andar, rombongan jaksa dari Kejari Belawan itu seolah mengabaikan amanat dari putusan sidang pra-peradilan tersebut, bahkan tetap memaksa Flora yang sudah dinyatakan bukan tersangka untuk menjadi terdakwa melalui persidangan di PN Medan pada tanggal 29 Oktober 2018.

“Mereka, para jaksa itu, berkeras ingin membacakan surat dakwaannya. Padahal, bagaimana bisa dijadikan terdakwa, orang status tersangkanya sudah dinyatakan tidak sah kok. Bahkan, seharusnya, sejak terbitnya putusan pra-peradilan itu, jaksa dan hakim PN Medan segera menggugurkan perkara klien kami, dan membebaskannya dari tahanan,” kata Andar lagi.

Hingga hari ini, klien Andar yang sudah terbebas dari status tersangka itu sudah menjalani kehidupan di balik terali besi LP Tanjung Gusta, Medan, selama 49 hari.

Maka, terkait kasus tersebut, selain mempolisikan para jaksa tadi, Andar Sidabalok cs pun melaporkan perilaku hakim PN Medan yang menangani perkara kliennya itu ke Ketua Mahkamah Agung, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Komisi Yudisial Perwakilan Sumatera Utara, dan Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara.

“Ini jelas sebuah perampasan hak kemerdekaan seseorang berkedok penegakan hukum. Demi pemulihan hak asasi seseorang, kami akan terus berjuang dan bergerak melalui jalur-jalur yang dibenarkan di negeri ini. SaveFlora!” pungkas Andar.

Perkara Tipikor

Masalah hukum yang kini menjerat keseharian Flora Simbolon itu berawal dari upaya Kejari Belawan mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada paket pekerjaan Engginering Procurement Contruction (EPC) Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Martubung, PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, senilai Rp 58,77 miliar, yang didanai penyertaan modal APBD Sumut Tahun Anggaran 2012.

Kejari Belawan kemudian menetapkan Flora sebagai tersangka. Padahal, Flora hanyalah seorang staff keuangan Promits LJU yang bertugas dan bertanggungjawab membantu manager proyek untuk mengelola administrasi keuangan.

Sedangkan dalam dokumen kontrak Nomor 01/SPJN/P3A/I/2014, penandatangan surat perjanjian kontrak adalah pihak PDAM Tirtanadi yang diwakili oleh Ir M Suhairi MM selaku PPK PDAM Tirtanadi Sumut, dan pihak KSO Pro Promits LJU diwakili Ir Made Sunada selaku KSO Promits-LJU.

Tim kuasa hukum Flora berpendapat, Kejari Belawan telah keliru atau salah orang dalam menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi di proyek tersebut.

Maka, mereka pun mengajukan permohonan sidang pra-peradilan melalui PN Medan, dan tercatat dengan Nomor Perkara 73/Pid.Pra/2018/PN Mdn tertanggal 5 Oktober 2018.

Selanjutnya, pada sidang pembacaan putusan, hakim tunggal PN Medan menyatakan mengabulkan gugatan praperadilan (Prapid) Flora Simbolon ST. Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan Kejari Belawan kepadanya dinyatakan gugur.

“Menyatakan, mengabulkan gugatan pemohon praperadilan Flora Simbolon untuk sebagian dan menyatakan proses penyidikan oleh termohon tidak sah. Begitu juga dengan penangkapan dan penahanan serta memerintahkan pemohon agar dibebaskan pada hari ini juga,” kata Hakim Irwan Effendi, di ruang sidang Cakra 7 PN Medan, sikutip IGSberita Jumat (26/7/2018).

Namun, hingga hari ini, Flora belum juga dibebaskan dari kamar tahanannya di LP Tanjung Gusta Medan.


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Kapolda Sumsel Lepas Pangdam II Sriwijaya Bertugas di Tempat Baru

Kapolda Sumsel Lepas Pangdam II Sriwijaya Bertugas di Tempat Baru

5 Pemain ini Pernah Raih Trofi Liga Champions, Piala Dunia dan Premier League

5 Pemain ini Pernah Raih Trofi Liga Champions, Piala Dunia dan Premier League

Selamatkan Indonesia Wajib, Tapi “KAMI” Tidak Tepat

Selamatkan Indonesia Wajib, Tapi “KAMI” Tidak Tepat

Erick Tohir : 700 Relawan Terdaftar di TKN Jokowi-Ma’ruf

Erick Tohir : 700 Relawan Terdaftar di TKN Jokowi-Ma’ruf

Lagi, Trump Pecat Direktur Badan Keamanan Infrastruktur dan Keamanan Siber

Lagi, Trump Pecat Direktur Badan Keamanan Infrastruktur dan Keamanan Siber

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya