“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi mengakui ada penerimaan uang ‘ketok palu’ hingga mencapai ratusan juta setiap anggota untuk pemulusan pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Ketua DPW PAN Provinsi Jambi yang sudah dipecat Zumi Zola Zulkifli, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Zola merupakan terdakwa penerima gratifikasi lebih Rp44,13 miliar dan pemberi suap Rp16,49 miliar kepada 57 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi.