Esensinews.com – Peluang emas terbuka khususnya bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mana pemerintah Jepang akan membuka pintu bagi tenaga kerja asing ke negara tersebut.
Menanggapi hal itu ketua umum Alumni Jepang Gambatte Indonesia di Jakarta Asril Tatende mengatakan hal ini terbilang bagus tapi terkendala kurangnya tenaga kerja diperusahaan, sehingga negara adikuasa se-Asia ini, membutuhkan bantuan karyawan pekerja dari luar negaranya.
“Negara Jepang dari sekarang sampai tahun 2025 akan menerima 500.000 (setengah juta) pekerja asing dari berbagai negara. Menariknya, pekerja magang dari negara Indonesia sangatlah diminati oleh negeri Sakura itu, dikarenakan keuletan pekerja kita saat bekerja,” kata dia kepada esensinews.com Selasa (7/11/2018).
Sehubungan dengan ini kata dia, negara Matahari Terbit itu, telah merancang undang-undang ketenagakerjaan khusus bagi pekerja asing, yang akan diketuk 1 april 2019. Misalnya diaturan tersebut punya kategori visa, pertama harus memiliki tingkat keterampilan dan kemampuan berbahasa Jepang minimal N4. Nantinya, pekerja tersebut tidak diizinkan untuk membawa anggota keluarga tinggal di Jepang hingga lima tahun. Lain cerita dengan pemilik kategori visa kedua yang memiliki keterampilan lebih tinggi, dan dapat membawa keluarga dan mendapatkan tempat tinggal.” ujar Asril yang juga pernah sempat menetap di negara yang mempunyai 4 iklim itu.
“Jepang juga butuh ribuan pemagang dari negara Indonesia, khusus merawat lansia yang diperkirakan berumur 90 – 100 tahun. Kurangnya karyawan Jepang, sehingga butuh asisten dan caregiver dari Indonesia yang sudah punya keahlian dalam berbahasa Jepang.” ucap pria asli Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) ini.
Editor : Divon