Esensinews.com – Polsek Airmadidi memperdalam penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Minut berinisial T terhadap korban P, istrinya.
Kapolsek Airmadidi IPTU Hendrik Rantung mengatakan, pelaku bisa dijerat ancaman pidana maksimal kurungan badan 10 tahun.
“Ada tiga kriteria kekerasan. Jika kekerasan fisik bisa lima tahun pidana, kalau korban mengalami luka berat ancamannya bisa 10 tahun,” kata Rantung, Senin (5/11/2018).
Bukan hanya kekerasa fisik, Rantung menambahkan, ada juga ancaman pidana bagi pelaku penyebab kekerasa secara psikis dan seksual.
“Untuk kasus yang melibatkan birokrat Minut ini, sedang kami lidik,” tambah Rantung.
Seperti diketahui, Sabtu (3/11/2018), korban P melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya, seorang pejabat eselon II Pemkab Minut berinisial T.
Pelaku menjepit tangan dan sebagian tubuh korban sehingga menyebabkan memar di sejumlah bagian tubuh korban.
Editor : Jerry Palohoon