Esensinews.com – Pembebasan seorang perempuan Kristen di Pakistan yang vonis hukuman matinya dalam kasus penistaan agama dibatalkan Mahkamah Agung awal pekan ini, telah ditangguhkan.
Pembebasan Asia Bibi pada Rabu lalu memicu protes di berbagai penjuru negara itu. Lebih banyak lagi protes rencananya akan dilangsungkan setelah sholat Jumat.
Militer telah memperingatkan bahwa kesabarannya terhadap para demonstran telah sampai ke “ambang batasnya.”
“Kami menoleransi pernyataan-pernyataan terhadap kami, tetapi tindakan dapat diambil sesuai undang-undang dan konstitusi,” kata juru bicara militer Asif Ghafoor. “Jangan paksa kami untuk mengambil tindakan,” lanjutnya.
Bibi, seorang buruh harian, ditangkap setelah bertengkar dengan perempuan-perempuan sesama pemetik buah beri.
Berdasarkan pernyataannya di pengadilan, Bibi terlibat pertengkaran sengit dengan para perempuan itu setelah mereka menolak minum air yang ia ambilkan untuk mereka karena ia adalah seorang pemeluk Kristen.
Beberapa hari kemudian, seorang lelaki, Qari Muhammad Salaam, membuat pengaduan ke polisi, menyatakan Bibi menggunakan kata-kata yang menghina Nabi Muhammad di depan perempuan-perempuan lainnya. Pada tahun 2010, pengadilan menyatakan Bibi bersalah dan menjatuhkan hukuman mati terhadapnya. Bibi berada di penjara selama kasusnya melalui berbagai tahap banding.
Menurut pengacara Bibi, Saif-ul-Mulook, meskipun ada kekurangan-kekurangannya, putusan pembatalan itu menunjukkan bahwa kaum miskin, minoritas dan golongan terendah dalam masyarakat dapat memperoleh keadilan di Pakistan.
Penistaan agama merupakan isu sensitif di Pakistan yang mayoritas warganya Muslim. Di sana, seseorang dapat dibunuh orang-orang lain atau digantung oleh massa hanya karena tuduhan belaka.
Sumber : VOAIndonesia