Esensinews.com – Belum lama ini muncul RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Tentu saja, hal ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satunya pasal Sekolah Minggu.
Wakil Presiden Jusuf Kala (JK) meminta agar UU dibuat bukan untuk mengekang ibadah.
“Semua agama mempunyai cara untuk pendidikan, kalau Kristen/Katolik itu Sekolah Minggu untuk anak-anak. Kita juga sama ada pengajian TPA contohnya. Kalau itu semua diatur oleh pemerintah kan susah amat itu, karena begitu banyaknya TPA, begitu banyaknya Sekolah Minggu. Kalau mau semua diatur, kan sulit. Jadi saya juga belum baca undang-undangnya (terkait) pasal itu, tapi saya membaca protesnya. Saya kira patut diperhatikan karena supaya jangan nanti Sekolah Minggu atau pengajian itu harus semua minta izin, nanti ini negara anu lagi, terkontrol lagi,” ujarnya kepada wartawan di kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).
Baik Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) maupun Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI) sebelumnya menyoroti RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
Disisi lain, PGI menyoroti syarat pendirian pendidikan keagamaan, yaitu memasukkan syarat peserta didik paling sedikit 15 orang serta mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama tingkat kabupaten/kota.
Menurut PGI, aturan ini dinilai tak sesuai dengan model pendidikan anak dan remaja gereja di Indonesia.
Lantaran, model pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi jelas PGI tak bisa disetarakan dengan pesantren.
Sementara KWI, akan memberikan Daftar Isian Masalah (DIM) tandingan secara lengkap terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
KWI menilai banyak hal yang perlu diperbaiki, terutama yang berkaitan langsung dengan pendidikan agama Katolik dalam RUU yang merupakan usulan DPR RI tersebut.
“Setelah kami cermati memang banyak hal yang jadi masalah sehingga terhadap RUU ini KWI akan memberikan Daftar Isian Masalah (DIM) sandingan secara lengkap kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan pengisian DIM, dan kepada DPR RI,” kata Sekretaris Komisi Kerasulan Awam KWI Siswantoko di Jakarta, Selasa (30/10), seperti dikutip dari mediaindonesia.com, pada hari yang sama.
Kini muncul juga petisi berisi penolakan terhadap pasal tersebut.
Sementara, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku menerima banyak keluhan terkait isi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Karena itu, Kementerian Agama, disebut Lukman, akan segera membuat draf persandingan.
Editor : Freddy