Walikota Kendari dan Ayahnya Divonis 5 Tahun Penjara

ESENSINEWS.com - Rabu/31/10/2018
Walikota Kendari dan Ayahnya Divonis 5 Tahun Penjara
 - ()

Esensinews.com – Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Adriatma dan Asrun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip kompas.com Rabu (31/10/2018).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni penjara selama delapan tahun.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi.

Keduanya tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan.

Menurut hakim, keduanya terbukti menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.

Uang itu diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.

Proyek yang dimaksud, yakni proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.

Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

Adriatma terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

 


Warning: Undefined variable $post in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/esensinews.com/public_html/wp-content/themes/kompasX/functions.php on line 101

Tinggalkan Komentar

Kolom

Mungkin Anda melewatkan ini

Djokovic Buyarkan Impian Nishikiro Melaju ke Final US Open

Djokovic Buyarkan Impian Nishikiro Melaju ke Final US Open

Kapolsek dan Wakapolsek Penjaringan Ikut Sholat Magrib Berjamaah

Kapolsek dan Wakapolsek Penjaringan Ikut Sholat Magrib Berjamaah

Indonesia Kirimkan 7 Pebulutangkis ke Olimpiade Tokyo

Indonesia Kirimkan 7 Pebulutangkis ke Olimpiade Tokyo

Fantastis, Kabupaten Mitra Raih 5 Kali WTP

Fantastis, Kabupaten Mitra Raih 5 Kali WTP

Gegara Omnibus LAw & Kenaikan BPJS Buruh Geruduk DPR

Gegara Omnibus LAw & Kenaikan BPJS Buruh Geruduk DPR

Tag

Baca Informasi Berita Aktual Dari Sumber terpercaya