Begitu pun dengan salah satu anggota DPR asal Sulut Bara Hasibuan Walewangko. Dia pun cepat menangkap kegelisahan yang dialami umat kristiani khususnya warga Sulut.
Pria asal Sonder yang duduk Komisi VII, Minahasa ini pekan lalu menemui pimpinan Badan Legislatif (Baleg) dan Komisi VIII DPR RI agar mencabut dua pasal yang dimaksud. Ia juga sudah menghubungi langsung Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.
“Kebetulan Ketua Komisi VIII adalah teman baik, juga dari partai yang sama dengan saya. Ternyata draf itu muncul karena kurangnya pengetahuan tentang kegiatan atau tradisi peribadatan,” ujar Bara bertemu dengan sejumlah wartawan di Manado, Jumat (26/10/2018).
Kepada pimpinan Baleg dan Komisi VIII, putra mantan Pemimpin Umum Suara Pembaharuan, Albert Hasibuan ini menyampaikan jika pendidikan sekolah minggu dan katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta tidak perlu membutuhkan izin khusus.
“Sekolah minggu memang memakai kata sekolah. Tapi, ini bukan seperti sekolah formal. Sekolah minggu adalah tradisi peribadatan kristen khusus anak-anak yang belum dewasa. Kegiatan ini sudah sejak lama dan tidak pernah bermasalah,” ucap Bara yang sempat duduk sebagai Sekjen Partai PAN ini.
Dia pun berencana menjembatani dialog masyarakat, khususnya umat Kristiani dengan DPR RI soal RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. “Mudah-mudahan Ketua Komisi VIII punya waktu dan bisa berdialog dengan masyarakat Sulut,” kata dia.