Esensinews.com – Gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Dimana OSO meminta uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Iya benar dikabulkan,” kata Juru bicara MA Suhadi dikutip dari kompas.com Selasa (30/10/2018).
Namun demikian, hingga saat ini Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut.
Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan itu serta merta meloloskan OSO menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.
“Nanti kita liat isinya karena kita belum bisa berkomunikasi dengan hakimnya,” ujar Suhadi.
Lebih lanjut, Suhadi mengatakan, dirinya telah menghubungi pihak manajemen perkara terkait salinan putusan tersebut.
Dalam beberapa hari ke depan, Suhadi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan isi dari putusan.
“Saya sudah hubungi menghubungi manajemen perkara, mungkin 2-3 hari lagi baru bisa kita sampaikan isinya bagaimana,” ujarnya.
Sebelumnya, KPU mencoret Oso sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oso dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).