Esensinews.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, mengungkap fakta baru pada pemerkosa dan pembunuh siswi kelas lima sekolah dasar (SD) berinisial AV. Pelaku, HL (32), ternyata juga pernah melakukan pembunuhan sebelumnya.
Hal ini disampaikan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adi Wuryanto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/10/2018).
“Pelaku HL mengaku sebelumnya melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita. Hal itu diakui setelah kita pemeriksaan mendalam terkait kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi sekolah dasar,” ungkap Sigit.
Pembunuhan pertama dilakukan pelaku pada seorang wanita tua, Selasa (16/10/2018) lalu. Namun, kasus ini belum terungkap karena korban ditemukan tewas tanpa identitas di pinggir jalan di Desa Tanjung Medan, Kecamtan Tanjung Medan, Rohil. Korban tewas dengan sejumlah luka.
Kata Sigit, berdasarkan keterangan dari masyarakat, korban mengalami gangguan jiwa.
“Pelaku yang mengakui telah membunuh korban wanita itu. Artinya, pelaku sudah sudah melakukan dua kali kasus pembunuhan,” terang Sigit.
Dia menegaskan bahwa pelaku HL diancam dengan hukuman penjara seumur hidup. Berkas perkaranya pun diselesaikan untuk dua kasus.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur,” tanas Sigit.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi kelas lima SD, AV, diperkosa lalu dibunuh oleh pelaku berinisial HL yang berprofesi sebagai seorang petani. Korban ditemukan tewas mengenaskan di kebun sawit di Dusun Rejosari RT 01 RW 01 Desa Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Rabu (24/10/2018). Saat itu korban masih mengenakan seragam pramuka.
Motif pelaku memperkosa dan membunuh korban karena dorongan nafsu. Setelah memperkosa korban, pelaku melukai perut korban menggunakan pisau.
Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian berhasil menangkap HL pada Kamis (25/10/2018) dini hari.
Sumber : Kompas.com