“Hal ini mengakibatkan kebingungan dari para peserta pemilu. Buntutnya ditemukan sejumlah pelanggaran dalam tahapan kampanye Pemilu 2019,” kata Jeirry kepada esensinews.com Jumat (26/10/2018).
Jeirry sendiri melihat aturan yang belum jelas misalnya soal citra diri peserta pemilu. Belum disebutkan secara jelas dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU (PKPU), batasan mengenai citra diri peserta pemilu, baik pilpres maupun pileg.
“Sebetulnya memang masih banyak ketidakjelasan yang berkaitan dengan aturan tentang kampanye. Saya kira memang wajar kalau ada kebingungan, (peserta pemilu)” kata dia.
Selanjutnya ucapnya, agar pelanggaran dapat ditekan, maka pertama harus ada upaya dari penyelenggara pemilu untuk mempertegas aturan.
“Misalnya soal citra diri, gimana merumuskan citra diri ini dan saya melihat masih ada perbedaan juga di antara Bawaslu dan KPU,” tegasnya.
Selain itu, harus pula ada kesamaan pandangan antara KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.
“Terlebih dahulu yang harus mempertegas itu adalah penyelenggaraanya dalam hal ini KPU, supaya tidak ada kebingungan-kebingunan seperti itu lagi. Yang penting juga adalah, melihat bagaimana kedua lembaga ini harus membangun pemahaman yang sama tentang satu hal,” ujar Jeirry.